Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan menindak tegas truk masuk kota sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 17 Tahun 2011 tentang kawasan larangan melintas mobil barang/truk bertonase di atas 3 ton di sejumlah jalan di Kota Medan. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat ketika dihubungi wartawan, Ahad (9/6/2013).
Renward mengaku, penegakan perwal larangan truk masuk kota mengaku masih minim dan pengawasan belum maksimal. Namun Renward berjanji akan menindaklanjuti penegakan Perwal 17/2011 sekaligus menindak tegas truk bertonase tinggi yang masih bebas keluar masuk Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Disinggung mengenai rekomendasi rapat Komisi D DPRD Medan dengan sejumlah instasi terkait termasuk Dishub Medan saat rapat dengar pendapat pada 12 Februari 2013 lalu yang menyebutkan akan dilakukan penertiban truk yang melintas ke Jalan Air Bersih Ujung, Renward mengaku akan menindaklanjutinya serta segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun instansi lainnya. “Memang kawasan itu merupakan larangan masuk truk bertonase tinggi,” terang Renward.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar