Sabtu, 02 Mei 2026

Dishub Medan Akan Menindak Tegas Truk Masuk Kota

Minggu, 09 Juni 2013 10:48 WIB
Dishub Medan Akan Menindak Tegas Truk Masuk Kota
Ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan menindak tegas truk masuk kota sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 17 Tahun 2011 tentang kawasan larangan melintas mobil barang/truk bertonase di atas 3 ton di sejumlah jalan di Kota Medan. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat ketika dihubungi wartawan, Ahad (9/6/2013).

Renward mengaku, penegakan perwal larangan truk masuk kota mengaku masih minim dan pengawasan belum maksimal. Namun Renward berjanji akan menindaklanjuti penegakan Perwal 17/2011 sekaligus menindak tegas truk bertonase tinggi yang masih bebas keluar masuk Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Disinggung mengenai rekomendasi rapat Komisi D DPRD Medan dengan sejumlah instasi terkait termasuk Dishub Medan saat rapat dengar pendapat pada 12 Februari 2013 lalu yang menyebutkan akan dilakukan penertiban truk yang melintas ke Jalan Air Bersih Ujung, Renward mengaku akan menindaklanjutinya serta segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun instansi lainnya. “Memang kawasan itu merupakan larangan masuk truk bertonase tinggi,” terang Renward. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Dishub Medan Prediksi Arus Mudik Tahun Ini Alami Kenaikan 4 Persen
 Dinas Perhubungan Akui Sejumlah Pulau Jalan Dibuka Tanpa Izin
 DPRD Medan Rekomendasikan Penutupan Pulau Jalan di Jalan Krakatau
Ketua Komisi D DPRD Medan: Aturan Harus Ditegakkan
 Bongkar Pulau Jalan, DPRD Akan Panggil Pengusaha Swalayan
Dishub Medan Harus Tindak Jukir Terapkan Tarif Parkir Tidak Sesuai Kelas Jalan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker