Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan Dzulmi Eldin Syahrum meninjau Kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disduk Capil) Kota Medan di Jalan Iskandar Muda, Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/5/2013). Peninjauan ini dilakukan untuk menyahuti keluhan warga yang mengaku kurang nyaman dan merasa kewalahan ketika mengurus akte kelahiran. Ketidaknyamanan ini terjadi akibat jumlah warga yang mengurus akte kelahiran cukup banyak sekali.
Sebab, pasca keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pengurusan akte kelahiran bagi anak-anak berusia di atas 60 hari maupun setahun tidak melalui penetapan pengadilan negeri (PN), menyebabkan warga datang berbondong-bondong untuk mengurus akte kelahiran anaknya masing-masing. Setiap harinya Disduk Capil Kota Medan harus melayani sekitar 2.000 warga.
Kondisi itu menyebabkan Disduk Capil saat ini tak ubahnya seperti pasar yang ramai dikunjungi pembeli. Pemandangan seperti itu mulai terlihat sejak Senin (20/5/2013). Instansi pemerintah yang menangani dokumen kependududkan ini setiap harinya dipenuhi warga. Selain menyemut di pintu masuk untuk melakukan pendaftaran, warga juga memenuhi lantai satu. Ada yang duduk di kursi yang telah disediakan, ada pula yang duduk di lantai sampai tangga naik ke lantai dua. Selain sibuk mengisi formulir pendaftaran, mereka juga harus bersabar menunggu giliran.
Itu sebabnya begitu melihat Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin datang didampingi Sekda Syaiful Bahri Lubis, Kabag Humas Budi Hariono dan Camat Medan Petisah M Yunus, warga pun langsung menyambut dengan penuh gembira. Pertemuan itu langsung digunakan untuk menyampaikan keluhan terkait pengurusan akte kelahiran. Eldin menerima semua keluhan warga disaksikan Kadisduk Capil Muslim Harahap.
Setelah berkomunikasi sejenak dengan Muslim, Eldin selanjutnya menjelaskan bahwa warga tidak perlu lagi datang berbondong-bondong ke Disduk Capil. Sebab, mulai Senin (27/5/2013), pengurusan akte kelahiran dapat dilakukan di lima lokasi. Untuk kawasan Medan bagian Utara meliputi Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Belawan, Kecamatan Medan Labuhan dan Kecamatan Medan Deli, pengurusan akte kelahiran dapat dilakukan di Kantor Lurah Rengas Pulau.
Kemudian, bagi warga yang bermukim di Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Medan Sunggal, pengurusan akte kelahiran dilakukan di Kantor Camat Medan Selayang. Selanjutnya untuk warga di Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Amplas dan Kecamatan Medan Area, pengurusan akte kelahiran dilakukan di Kantor Camat Medan Denai.
Lalu bagi warga di Kecamatan Medan Timur, Kecamatan Medan Barat, Kecamatan Medan Perjuangan dan Kecamatan Medan Helvetia, pengurusan akte kelahiran dilakukan di Kantor Camat Medan Timur. Sedangkan untuk warga di Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Petisah dan Kecamatan Medan Baru, pengurusan akte kelahiran dilakukan di Disduk Capil.
“Semoga dengan pembagian yang kita lakukan ini, warga dapat memudahkan warga mengurus akte kelahiran. Artinya, mereka tidak perlu lagi datang berbondong-bondong ke Disduk Capil, tinggal menyesuaikan lokasi tempat tinggal dengan tempat pendaftaran akte kelahiran yang telah ditetapkan. Cukup bayar retribusi Rp10 ribu, warga tinggal mendaftar di tempat mana yang dianggap lebih dekat. Begitu juga setelah akte kelahiran selesai, warga dapat mengambilnya di tempat pendaftaran,” paparnya.
Untuk memberikan kenyamanan bagi warga pada saat mengurus akte kelahiran, Eldin mengatakan akan menempatkan sejumlah personel Satpol PP di 5 lokasi pendaftaran yang telah ditetapkan. Selain memberikan rasa aman bagi warga, kehadiran petugas Satpol PP juga untuk mengantisipasi munculnya calo. “Begitu melihat ada calo yang bermain, petugas Satpol PP langsung mengamankannya. Saya tidak mau ada yang mencari kesempatan di tengah kesusahan orang,” jelasnya.
Jika ada pegawai Disduk Capil maupun kecamatan yang coba bermain-main dalam pengurusan akte kelahiran, Eldin langsung menegaskan akan mengambil tindakan tegas. “Jika terbukti bermain, maka oknum yang bersangkutan langsung kita tindak sesuai dengan PP No 30. Kita tidak main-main,” tegasnya.
Menurut Eldin, membludaknya warga mengurus akte kelahiran karena adanya kekhawatiran keputusan MK akan berubah lagi sehingga pengurusan akte kelahiran harus melalui penetapan PN kembali. Ketakutan itulah yang menyebabkan warga beramai-ramai mendatangi Kantor Disduk Capil.
“Jadi saya mengimbau warga tidak perlu khawatir, sebab keputusan ini akan berlaku terus. Untuk itu tidak perlu berbondong-bondong mendatangi Kantor Disduk Capil. Apalagi mulai Senin depan, Pemko Medan melalui Disduk Capil akan membuka 5 titik lokasi untuk melayani warga yang mengurus akte kelahiran. Di samping itu Kantor Disduk Capil pun selalu siap untuk memberikan pelayanan kepada warga,” pesannya.
Sementara itu Kadisduk Capil Kota Medan Muslim Harahap menjelaskan, jumlah warga yang belum memiliki akte kelahiran masih cukup banyak. Untuk kategori pelajar saja, jumlah yang belum memiliki akte kelahiran lebih kurang 120.000 orang. Untuk itu mereka akan terus bersinergi dengan Dinas Pendidikan Kota Medan guna memberikan kemudahan bagi pelajar dalam pengurusan akte kelahiran.
Dia menambahkan, sebelum adanya putusan MK yang menetapkan sejak 1 Mei pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa permohonan akte kelahiran bagi anak-anak berusia di atas 60 hari dan 1 tahun, jumlah warga yang mengurus akte kelahiran di Disduk Capil hanya berkisar 200 sampai 300 orang perharinya.
“Tapi sejak keputusan MK keluar, jumlah warga yang mengurus akte kelahiran sangat banyak sekali. Kalau sekarang jumlah warga yang mengurus akte kelahiran mencapai 2.000 orang setiap harinya. Peningkatan ini terlihat sangat drastis mulai Senin (20/5/2013), sehingga membuat kita kewalahan,” papar Muslim. (BS-024)
Tags
beritaTerkait
komentar