Minggu, 19 April 2026

DPRD Tapsel ‘Perang’ Dengan Agincourt Resources

Jumat, 17 Mei 2013 01:00 WIB
DPRD Tapsel ‘Perang’ Dengan Agincourt Resources
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Tapsel, (beritasumut.com) – DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan tampaknya akan mengupas habis sejumlah dugaan kebohongan yang dilakukan PT Agincourt Resources selaku perusahaan tambang yang mengekploitasi kandungan emas di Kecamatan Batangtoru terkait amdal, ijin produksi, tenaga kerja dan realisasi nota kesepahaman antara masyarakat lingkar tambang dengan PT AR.

Hal tersebut terlihat dalam rapat dengar pendapat gabungan Komisi DPRD Tapsel yang dipimpin Ketua Komisi  III Mahmud Lubis dengan PT AR di gedung dewan, Selasa (14/5/2013).

Mahmud dalam RDP tersebut mengungkapkan bahwa PT AR harus menghormati dan melaksanakan setiap item yang termaktub dalam nota kesepahaman masyarakat dengan PT AR Tanggal 23 September 2012. 

"Nota kesepahaman itu terkait penyelesaian masalah pemasangan pipa air sisa proses PT AR, yang diantaranya menyangkut kewajiban PT AR untuk memperpanjang jalur pipa sampai ke ujung Dusun Bongal Desa Huta Raja, Kecamatan Muara Batangtoru, pembangunan fasilitas air bersih, bantuan modal kepada masyarakat (poktan) dan pemberian kesempatan kerja bagi masyakat setempat (lingkar tambang)," ujarnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mengungkapkan fakta di lapangan PT AR belum melaksanakan kewajiban dalam nota kesepahaman tersebut walau kewajiban telah ditentukan batas waktu pelaksanaannya. “Tindakan wanprestasi inilah yangmenurut saya tak pantas dilakukan perusahaan besar sekelas PT AR dan ditambah lagi sejumlah kebohongan yang dilakukan PT AR berkenaan dengan ijin produksi dan amdal,” ujar Mahmud.

Anggota DPRD Borkat menimpali bahwa PT AR dinilai melakukan 3 kebohongan dalam operasionalnya mengelola tambang emas martabe di Kecamatan Batangtoru yaitu jaminan tidak adanya perubahan debit dan warna air sungai disekitar lokasi tambang. "Pada kenyataannya debit dan warna air sungai di sekitar tambang mengalami perubahan," ujarnya.

Kemudian hasil penjajakan DPRD ke pihak pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bahwa PT AR baru ijin produksi pada 21 Maret 2013 tetapi menurut keterangan pihak PT AR telah melakukan aktifitas produksi sejak Juni 2012. "Artinya PT AR ada aktifitas produksi tanpa ijin produksi dari pihak yang berkompeten,” ujar Borkat.

Selanjutnya Ketua PAN Kabupaten Tapanuli Selatan itu juga mengungkapkan temuan pihaknya yang merupakan hasil penjajakan kepada pihak pihak terkait yang memperkirakan air yang diminum Plt Gubernur Sumut dan Bupati Tapsel serta Muspida pada 21 November 2012 adalah sisa tampungan air hujan dan air inilah diperkirakan yang dibawa ke lab di Jakarta dengan menyertakan 35 orang masyarakat sebab pada kenyataan pada saat itu PT AR belum memiliki ijin produksi. 

"Bagaimana mungkin pada Tanggal 21 November 2012 ada limbah produksi,  sementara ijin produksi yang menjadi dasar melakukan produksi baru terbit pada Maret lalu. Inilah kebohongan yang membuat kami merasa dibodoh-bodohi, termasuk pihak-pihak yang turut serta menandatangi nota kesepahaman Tanggal 23 September 2012,” tandasnya.

Sementara Anggota Komisi II Armansyah Nasution menyoroti sosialisasi tambang kepada masyarakat dan DPRD. "Sesuai UU Pemerintah Daerah tidak hanya eksekutif tetapi juga lembaga yudikatif, hal itu harus benar-benar dipahami oleh PT AR dalam operasional dan pelaksanaan sosialisasi kegiatan tambang kepada masyarakat, dan pada kenyataannya operasional PT AR di tambang martabe sudah menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat seperti peristiwa penanaman pipa amdal beberapa waktu dan perlu dipahami bahwa ketika operasional tambang menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat maka ijinnya dapat dicabut," ujarnya.

Sedangkan Ketua Komisi IV Darwis menyoroti rekrutmen tenaga kerja yang diperkirakan tidak memprioritasikan penyerapan tenaga kerja dari masyarakat sekitar (lingkar tambang) yang sesuai ketentuan 70 persen tenaga kerja adalah penduduk lokal. "Menyangkut tenaga kerja ini, kami juga menduga banyak pekerja yang dibuat seolah-olah penduduk lokal melalui tangan tangan aparatur pemerintah yang nakal dan korup," tudingnya.

Berkenaan dengan hal tersebut pihak PT AR melalui Wasington Tambunan dan Stevi mengakui pihaknya belum melakukan action di lapangan terkait perpanjangan pipa sisa proses PT AR ke Dusun Bongal Desa Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru. "Masih ada beberapa kendala termasuk ijin dari pemerintah untuk revisi amdal. Lain lagi kendala dari masyarakat, untuk memasang pipa sepanjang 3 km saja harus dengan ribuan aparat apalagi hingga 11 km maka potensi kerawanan akan sangat rumit," ujar perwakilan PT AR itu.

Atas jawaban itu Ketua Komisi III Mahmud Lubis menilai PT AR hendak beretorika. "Perpanjangan itu sesuai nota kesepahaman yang ditandatangani bersama dalam keadaan waras dan tanpa unsur paksaan dari pihak manapun," ketusnya.

RDP tersebut selanjutnya meminta agar PT AR memberikan berkas terkait hal hal yang telah dilaksanakan dalam nota kesepahaman untuk disampaikan pada rapat gabungan komisi pada Senin (20/5/2013).

Nota kesepahaman masyarakat Muara Batangtoru dengan PT Agincourt Resources tentang penyelesaian masalah pemasangan pipa air sisa proses tersebut ditandatangani 3 lurah, 6 kades selaku pihak pertama dan President Direktur PT Agincourt Resources Peter Geoffrey Albert selaku pihak kedua dan disaksikan oleh Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu, Kapolres Tapsel AKBP Subandriya, Ketua DPRD Tapsel Rahmat Nasution, Dandim 0212/TS Letkol Inf Edi Hartono, Wakil Bupati Aldinz Rapolo Siregar, Tokoh Masyarakat Haspan Pulungan, Camat Muara Batangtoru Hotma Dalid Harahap, Kapolsek Batangtoru AKP Idris dan Danramil Batangtoru Kapten Saridi. (BS-029)

Tags
RDP
beritaTerkait
Dishub Sumut, Baltek Perkeretaapian dan PT KAI Divre Sumut Gelar RDP dengan Komisi D DPRD Sumut
Panglima TNI Hadiri Rapat Kerja Komisi I DPR RI Bahas Pengamanan Idul Fitri dan Pilkada Serentak
Walikota Pematang Siantar Hadiri RDP DPRD Sumut Terkait Pengadaan Tanah Wakaf
RDP dengan DPR, Kepala Bakamla RI Laporkan Tingginya Perilaku Anomali Kapal
Bakamla RI Jelaskan RPP PKKPH Saat RDP DPR RI
Konflik Sopir Taksi Online dan Vendor, Dewan Ingatkan Penyelesaian Kekeluargaan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker