Senin, 05 Oktober 2026

94 Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Administrasi

Kamis, 28 Maret 2013 11:36 WIB
94 Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Administrasi
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara mengumumkan calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang lulus administrasi. Hasil rapat pleno Rabu (27/3/2013) sore pukul 18.00 WIB, Tim Seleksi menetapkan, dari 111 orang yang mendaftar, sebanyak 94 orang calon anggota Bawaslu Provinsi Sumut dinyatakan lulus seleksi berkas. Sedangkan 17 orang dinyatakan tidak lulus seleksi berkas.

“Ke 17 orang peserta yang tidak lulus seleksi berkas, karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dan ada juga peserta yang usia belum mencukupi 30 tahun saat penutupan pendaftaran pada tanggal 20 Maret 2013,” kata Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Prof Subhilhar PhD kepada wartawan di Kantor Sekretariat , Gedung Magister Studi Pembangunan USU, Jalan TM Hanafiah Kampus USU, Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/3/2013) sore.

Selanjutnya, peserta yang lulus administrasi, berhak mengikuti seleksi tertulis yang dilaksanakan di Ruang Sidang FISIP USU, Jalan DR Sofian No 1 pada Sabtu, 6 April 2013, dimulai jam 08.30 WIB sampai selesai. “Peserta ujian diwajibkan membawa tanda pengenal dan menyerahkan makalah pribadi sesuai dengan petunjuk (dapat diambil di Sekretariat Timsel atau didownload di www.bawaslu.go.id).

Di bagian lain, Ketua Timsel Prof Subhilhar PhD didampingi Sekretaris Timsel Ir Meuthia Fadila MEng Sc beserta anggota masing-masing Drs Maraimbang Daulay MA, Prof Monang Sitorus dan Prof Dr H Hasyimsah Nasution MA, meminta khalayak ramai ataupun masyarakat agar ikut mengawasi rekrutmen Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan tanggapan dan melaporkan, jika ada masyarakat yang mengetahui dari 94 orang calon peserta yang bermasalah.

“Kita meminta kepada masyarakat agar memberikan tanggapan dan laporan terkait nama-nama calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang lulus administrasi, hal ini sesuai ketentuan Pasal 55 UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Subhilhar.

Tanggapan dan laporan terhadap calon-calon anggota Bawaslu Provinsi Sumut kepada Tim Seleksi agar disertai data dan bukti-bukti, tanggapan dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan nama pelapor akan dirahasiakan, tandasnya. (BS-022)

Tags
beritaTerkait
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPID Sumut 2016-2019
75 Calon Komisioner KY Lolos Seleksi Administrasi
72 Calon Anggota KPU Sumut Lulus Seleksi Adminitrasi
94 Calon Bawaslu Sumut Seleksi Tertulis
Nama-nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Yang Lulus Administrasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker