Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Untuk mengatur ketentuan terkait pokok penyertaan modal Pemerintah Kota Medan kepada Perusahaan Daerah (PD) Kota Medan, Pemko Medan mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus terkait Perusahaan Daerah. Diharapkan, keempat ranperda dapat meningkatkan kinerja dan profesionalitas perusahan daerah ke depan.
Hal ini disampaikan Walikota Medan Drs Rahudman Harahap saat menyampaikan nota pengantar 4 Ranperda yakni Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, PD Rumah Potong Hewan, PD Pembangunan dan PD Pembangunan/Penyertaan Modal Pemko Medan melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD, Jalan Krakatau, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/03/2013).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy ST dihadiri para anggota dewan lainnya. Sedangkan dari Pemko Medan, selain Walikota Medan Drs Rahudman Harahap juga dihadiri Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin, Sekda Syaful Bahri dan sejumlah Kepala SKPD Pemko Medan.
Menurut Rahudman, ranperda penyertaan modal diharapkan dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi tumbuh dan berkembangnya kerjasama investasi antara perusahaan daerah dengan pihak ketiga. Sehingga dipastikan akan meningkatkan kontribusi perusahaan daerah dalam pembiayaan percepatan dan perluasan pembangunan kota serta kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu salah satu pihak Perusahaan Daerah milik Pemko Medan yakni Dirut PD Pasar Benny Sihotang melalui Direktur Pengembangan dan SDM Osman Manalu kepada wartawan menyebutkan, sangat berharap ranperda dapat disahkan menjadi perda. Alasan Osman, dengan adanya payung hukum maka pihak PD Pasar dipastikan dapat mengembangkan pembangunan pasar di Medan.
Dikatakan Osman, ranperda yang diajukan juga akan mengatur pemerataan pembangunan pasar di setiap kecamatan yang dikelola Pemko Medan. Sehingga, pasar di Medan sudah dapat ditata dengan benar. Tidak akan muncul lagi pasar pasar musiman atau dadakan yang kerap mengganggu maupun menciptakan suasana semrawut.
Sedangkan Dirut PD Rumah Potong Hewan Kota Medan Putrama Alkairi kepada wartawan menyebutkan, dengan disahkannya ranperda akan memberi penguatan atas peran strategis perusahaan daerah, fleksibilitas perusahaan akan muncul manakala diberi ruang yang cukup untuk melakukan kreativitas dan sangat dimungkinkan PD Pembangunan akan naik statusnya menjadi PT.
Khusus PD Rumah Potong Hewan, seandainya diberikan kewenangan pengawasan akan dapat mengurangi pemotongan liar dan kontrol terhadap daging yang beredar di pasar. Selama ini, kewenangan tersebut tidak ada sehingga banyak daging dari luar kota masuk ke Medan. Sedangkan Pemko Medan tidak mendapatkan apa-apa, belum lagi masalah kesehatan dan kehalalannya. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar