Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Untuk ketiga kalinya Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar bangunan toko (Ruko) rumah berlantai tiga di Jalan Sisingamangaraja, persisnya di sudut Gang Mandailing Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (19/02/2013). Selain menyimpang dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang telah dikeluarkan, bangunan tersebut juga terbukti melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB)/Roilen Jalan Sisingamangaraja dan Gang Mandailing.
“Pemilik bangunan benar-benar bandel. Pada pembongkaran yang kedua, kita telah menyatakan bangunan ini stanvast. Artinya harus dikosongkan dan tidak boleh dilakukan pembangunan. Namun pemilik bangunan tidak peduli dan tetap melanjutkan pembangunan. Karenanya, kita datang untuk melakukan pembongkaran yang ketiga kalinya,” kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfataan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi.
Adapun penyimpangan SIMB yang dilakukan, jelas Ali Tohar, pemilik bangunan melakukan penambahan unit bangunan tanpa melalui mekanisme peraturan yang berlaku. Sebab, berdasarkan SIMB No 648.1/1298 Tanggal 11 Oktober 2012, jumlah bangunan ruko yang dibangun sebenarnya hanya 3 unit. Namun ketika ditemukan di lapangan, jumlah bangunannya bertambah menjadi 4 unit.
Selain menyimpang dari SIMB, tambahnya lagi, bangunan juga melanggar GSB/Roilen Jalan Sisingamangaraja dan Gang Mandailing. Untuk Jalan Sisingamangaraja, GSB/Ropilen yang dilanggar lebih kurang 5 meter, sedang GSB/Roilen Gang Mandailing yang dilanggar lebih kurang 4 meter. “Jadi pemilik bangunan telah melanggar Perda No 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,” tegasnya.
Menurut Ali Tohar, sebelum melakukan pembongkaran pertama dan kedua, pihaknya telah memberinya surat peringatan kepada pemilik bangunan untuk menghentikan pembangunan dan membongkar sendiri bangunan yang telah menyimpang tersebut. Namun peringatan itu tak ditanggapi, malah pemilik bangunan tidak menggubrisnya dan tetap melanjutkan pembangunan.
Karena itulah Ali Tohar mengerahkan anggotanya untuk melakukan pembongkaran. “Walaupun sudah dua kali kita bongkar, tetapi pemilik bangunan tidak melaksanakan instruksi yang telah kita sampaikan. Selain tidak membongkar sendiri bangunan yang menyimpang, proses pembangunan tetap dilanjutkan sehingga dilakukan pembongkaran yang ketiga kalinya,” paparnya.
Dalam pembongkaran yang ketiga ini, Ali Tohar memerintahkan anggotanya membongkar dinding sampai lantai satu yang bersebelahjan langsung dengan Gang Mandailing dengan menggunakan martil besar. Selain itu membongkar dinding depan di lantai dua dan tiga. Untuk pembongkaran dinding depan ini, petugas sempat kesulitan karena pemasangan batu bata dilakukan berlapis. Namun berkat kegigihan petugas, dinding depan juga berhasil dihancurkan.
Kemudian Ali Tohar memerintahkan anggotanya memotong tiang di lantai satu dengan menggunakan gerenda mesin. Namun tiang beton cukup keras, sehingga menyulitkan petugas melakukan pemotongan. Petugas hanya bisa memotong beberapa besi tiang. Setelah itu Ali Tohar memerintahkan anggotanya menghentikan proses pembongkaran.
Sebelum meninggalkan lokasi, Ali Tohar kembali mewarning pemilik bangunan. Bangunan yang dibongkar dilarang diperbaiki dan seluruh proses pembangunan dihentikan. Kemudian, pemilik bangunan diminta segera membongkar bangunan yang telah menyimpang tersebut. Jika pemilik bangunan tidak melaksanakan dan kembali melanjutkan pembangunan, maka Ali Tohar akan menurunkan satu unit alat berat milik Dinas TRTB untuk melakukan pembongkaran.
(BS-024)
Tags
beritaTerkait
komentar