Sabtu, 02 Mei 2026

Inilah 12 Jenis Pelanggaran Pilgub Sumut

Minggu, 17 Februari 2013 23:37 WIB
Inilah 12 Jenis Pelanggaran Pilgub Sumut
Dok
Fakhruddin
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara membeberkan 12 jenis pelanggaran yang masuk dalam kategori pelanggaran Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013.

Ke-12 delik pelanggaran pidana itu yakni kampanye di luar jadwal, melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, melanggar ketentuan pelaksanaan kampanye, larangan keterlibatan pejabat negara, pejabat struktural, fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa, mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dana kampanye melebihi batas perseorangan Rp50 juta, badan usaha/kelompok Rp350 juta, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi, memberikan janji, menggagalkan pemungutan suara, melakukan perbuatan menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak berharga, menyebabkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara berkurang, merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, mengubah hasil penghitungan suara, berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.

“Sanksi pelanggaran pidana tersebut bisa maksimal hingga 3 tahun penjara hingga bayar denda Rp1 miliar,” kata Humas Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Fakhruddin di Medan, Sumatera Utara, Ahad (17/02/2013) malam.

Dijelaskannya, saat ini Panwaslu memiliki 9.584 orang tenaga pengawas untuk Pilgub Sumut 2013, yang meliputi 7.243 Komisioner Panwas serta 2.341 Personil Kesekretariatan di seluruh tingkatan. Namun jumlah tersebut menurutnya tidak akan mampu melakukan pengawasan maksimal tanpa adanya dukungan dari seluruh masyarakat. Panwaslu berharap, dengan dibeberkannya 12 delik yang masuk dalam kategori pelanggaran Pilgub 2013 ini, seluruh masyarakat lebih mudah untuk mengawasi setiap aktifitas masing-masing calon serta melaporkan pelanggaran yang terjadi ke Panwaslu.

“Kalau mereka sudah mengerti apa saja yang masuk kategori pelanggaran maka akan mudah mereka melakukan pengawasannya, dan kita minta peran aktifnya,” pungkas Fakhruddin.

Keterlibatan masyarakat tidak hanya diperlukan untuk mengawasi kegiatan para calon gubernur/calon wakil gubernur (cagub/cawagub) saja. Namun, mereka juga meminta agar masyarakat aktif mengawasi para penyelenggaran Pilgub baik dari KPU maupun Anggota Panwas di semua tingkatan.

“Jika pelanggarannya dilakukan oleh penyelenggara pemilu dikenakan tambahan ancaman hingga satu pertiga dari sanksi, penindakan ini mengacu kepada UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah,”  tandas Fakhruddin. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Ombudsman Temukan Pelanggaran UN di Medan
Penganiayaan PRT di Medan Masuk Pelanggaran HAM Berat‬
Bawaslu Sumut Catat 98 Pelanggaran Selama Pilpres
Panwaslu Medan: Tiga Pelanggaran Pilpres Jadi Pidana
Satlantas Polresta Medan Tilang 235 Pelanggaran Lalulintas Oleh Pelajar Usai UN
Pencoblosan di RTP Polresta Medan Hingga Pukul 13.30 WIB, Komnas HAM Sebut Terjadi Pelanggaran
komentar
beritaTerbaru
hit tracker