Kamis, 02 Juli 2026

Bawaslu Sumut Catat 98 Pelanggaran Selama Pilpres

Selasa, 15 Juli 2014 23:57 WIB
Bawaslu Sumut Catat 98 Pelanggaran Selama Pilpres
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) mencatat sedikitnya 98 dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) 2014. Diantaranya sebanyak 85 temuan yang masuk kategori pelanggaran administrasi dan 13 lainnya dugaan pelanggaran kategori pidana pemilu.

"Data yang sudah kita terima sampai hari ini, tercatat sebanyak 98 kasus pelanggaran pemilu," kata Pimpinan Bawaslu Sumut Herdi Munthe di Medan, Selasa (15/7/2014).

Data yang telah dihimpun tersebut berasal dari tiga tahapan, yakni masa kampanye dengan total 59 dugaan pelanggaran dengan rician 55 kategori pelanggaran administrasi dan 4 pidana.

Sementara di masa tenang terdapat sebanyak 25 kasus. Rinciannya, 24 pelanggaran administrasi dan 1 pelanggaran pidana. Sedangkan di hari H pemungutan suara pilpres 9 Juli, Bawaslu menerima 14 laporan kasus dugaan pelanggaran dengan rincian 6 pelanggaran administrasi dan 8 dugaan pidana.

"Tiga kasus pidana di Medan sudah dilimpahkan ke Polresta Medan tadi malam, setelah gelar kasus bersama Sentra Gakkumdu," sebutnya.

Terkait dugaan pelanggaran administrasi, Panwaslu Kabupaten/Kota telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Salah satunya saat hari pemungutan dan penghitungan suara 9 Juli lalu, ditemukan surat suara rusak karena basah dan juga terdapat kekurangan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

Seperti di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sebanyak 24 lembar surat suara kurang di TPS 1, Desa Sinonoan, Kecamatan Siabu serta kekurangan 204 lembar surat suara di empat desa yang tersebar di empat TPS di Madina.

Kemudian ditemukan sebanyak 471 lembar surat suara basah di TPS 2, Desa Tumba Jae, Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah.

"Panwaslu merekomendasikan agar kekurangan ini dipenuhi. Solusi saat itu, surat suara diambil dari TPS terdekat dan tidak ada kendala kekurangan surat suara hingga pemungutan suara selesai," katanya.

Dari sejumlah tempat lainnya juga diterima laporan adanya saksi yang menggunakan atribut atau simbol salah satu pasangan calon. Temuan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi untuk melarang saksi masuk ke dalam lokasi TPS.

Herdi juga mengatakan, baik kedua belah pihak (pendukung) kandidat maupun penyelenggara pemilu sekalipun, punya potensi untuk melakukan kecurangan. Untuk itu Herdi meminta jajarannya melakukan pengawasan intensif terhadap setiap tahapan rekapitulasi di seluruh tingkatan.

Saat ini proses rekapitulasi memasuki tahap akhir rekapitulasi tingkat kecamatan. Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota akan dimulai besok, Rabu (16/7/2014).

"Kita akan mengawasi potensi kecurangan (tahap rekapitulasi) seperti mengubah hasil yakni menambahkan atau mengurangi perolehan suara. Mengawasi penyelenggara yang main mata dengan tim pemenangan peserta pilpres," tandasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Bawaslu Sumut Evaluasi Panwas Pilkada 2015
Bawaslu Sumut Minta KPU Segera Gelar Pilkada Simalungun
Bawaslu Sumut Laporkan Plh Bupati Simalungun
Bawaslu Sumut Ragukan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih
Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri Gelar Buka Bersama
Anggaran 8 Panwas Belum Jelas, Bawaslu Sumut Akan Lapor ke Pusat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker