Minggu, 03 Mei 2026

Jual Hasil Curian ke Polisi, 3 Maling Ini Ditangkap

Kamis, 25 Juni 2015 22:39 WIB
Jual Hasil Curian ke Polisi, 3 Maling Ini Ditangkap
A Chan
Kapolsek Medan Timur Kompol Jessica Fransiska Munthe didampingi Kanitreskrim AKP Alexander Piliang memperlihatkan ketiga pelaku.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Polsek Medan Timur mengamankan tiga pelaku pencurian di rumah Intan Syafrina Utami (29) warga Jalan Gurilla, Medan. 

Ketiga pelaku adalah Agus Nasution alias Momo (29) warga Jalan M Yakub Gang Titi Baru, Imam Sayyidina alias Imam (24) warga Jalan M Yakub Gang Keluarga, dan Armawati (42) warga Jalan Gurilla Gang Taruna, Medan. 

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 1 unit linggis, satu unit memori card, satu buah gelang permata warna kuning, tiga unit jam tangan, dua buah cincin, satu buah rantai.

Kapolsek Medan Timur Kompol Jessica Fransiska Munthe didampingi Kanitreskrim AKP Alexander Piliang, Kamis (25/6/2015) mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari pelaku Imam Sayyidina menjual memori card 8 GB kepada seorang petugas Polsek Medan Timur seharga Rp50 ribu.

Selanjutnya, petugas lalu memasukkan memori itu ke dalam HPnya dan melihat ada foto korban yang pernah melapor karena rumahnya dimasuki pencuri pada Jumat (11/6/2015).

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit laptop, satu buah gelang emas 12 gram, tiga buah cincin emas 22 karat, tiga buah jam bermerk, dua unit HP Nokia dan satu buah celengan berisi uang jutaan. 

Polisi yang melihat foto korban yang tertinggal di dalam memori, lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Imam saat sedang duduk di depan Barcelona Pub, Jalan Pancing pada Rabu (23/6/2015) malam. 

"Pelaku Imam menjual memori micro SD kepada petugas, sedangkan HP yang dicurinya itu rusak dan dibuangnya. Dari situ kita temukan foto korban yang pernah membuat laporan ke Polsek Medan Timur tentang rumahnya dicuri. Disitulah kita lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," katanya. 

Selanjutnya, petugas lalu melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya setengah jam setelah penangkapan pelaku Imam. 

"Jadi emas curian itu dijual kepada pedagang Emas di pinggir Jalan Pasar Simpang Limun dan laptop dijual kepada seorang tukang betor. Dari hasil penjualan barang curian, mereka mendapatkan Uang Rp4,6 juta. Uang hasil pencurian itu lalu dibagi rata," katanya. 

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap penadah laptop dan emas yang dijual pelaku. 

"Pelaku sudah tiga kali menjalankan aksinya, namun baru kali ini tertangkap. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Usai Dibobol Maling, Polisi Bawa CCTV Minimarket Alfamart di Kecamatan Birubiru
Minimarket Alfamart di Kecamatan Birubiru Dibobol Maling
Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Dihajar Massa di Lubuk Pakam
Polsek Medan Timur Ringkus Dua Pencuri Betor di Jalan Bilal Medan
Mencuri, Rizki Ditangkap Polsek Medan Timur di Depan Kantor Pos
 Curi Ponsel, Penumpang Citilink Diamankan di Bandara Kualanamu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker