Minggu, 10 Mei 2026

Prosedur Pembuatan SKCK

Rabu, 15 Oktober 2014 13:14 WIB
Prosedur Pembuatan SKCK
Ilustrasi. (polri.go.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.

SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.

Berikut tata cara untuk mendapatkan SKCK seperti dikutip dari polri.go.id, Rabu (15/10/2014).

Membuat SKCK Baru:

Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK:

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
Membawa fotocopy KTP/SIM.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Berdasarkan:
UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb :
Sidik Jari = Rp35.000
Administrasi = Rp10.000

Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Warga Sebut soal Lintasan Baru Ujian Praktik Pembuatan SIM C Lebih Mudah
PPDB Online Dimulai 15 Mei 2023, Asren Nasution Minta Masyarakat Pahami Teknis dan Prosedur yang Berlaku
Terkait Rujukan, BPJS Kesehatan : Sebanyak 114 Diagnosa Harus Tuntas di Fasilitas Tingkat Pertama
Inilah Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri dari Satgas COVID-19
Bobby Nasution Akan Buat Warga Tak Kesulitan Dapatkan Pelayanan Kesehatan
Kemenkes: Pasien Positif COVID-19 Tanpa Gejala Cukup Isolasi Mandiri
komentar
beritaTerbaru
hit tracker