Jumat, 05 Juni 2026

Gatot: Saya Keluarkan Pergub Pelaksana Kemendagri Terkait Bansos

Senin, 02 Mei 2016 22:13 WIB
Gatot: Saya Keluarkan Pergub Pelaksana Kemendagri Terkait Bansos
Beritasumut.com/BS04
Mantar Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho saat hadir di PN Medan, Senin (02/05/2016)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Setelah sebelumnya Eddy Sofyan, Mantan Kepala Kesbangpolinmas mempertanyakan mengapa gubernur tidak mengeluarkan peraturan terkait pemberian dan pencairan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). 

Mantar Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho menyampaikan bahwa dirinya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberian dana hibah dan bansos pada tahun 2013. 

Hal ini disampaikan Gatot saat sidang kasus korupsi pencairan dana hibah dan bansos Pemprov Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012/2013 di Pengadilan Negeri Medan, Senin (02/05/2016). Gatot mengaku ia tidak ingat kapan SK tersebut dikeluarkan dan berapa nomor SK-nya."Saya tidak ingat. Sejak saya ditahan, 3 Agustus, tidak  ada staf yang menghubungi saya, karena itu saya sudah tidak mengakses arsip-arsip lagi. Saya tidak ingat, semua ada di arsip," sahutnya.

Terkait mekanisme pemberian dan pencairan dana hibah dan bansos tidak ada di SK tersebut, melainkan ada dalam peraturan Kemendagri. Gatot menambahkan, setiap proposal permohonan yang masuk pasti disampaikan kepada kepala daerah. Kepala daerah akan mendisposisikan setiap permohonan sesuai tupoksi. Setelah tim APBD menganalisis, memberi skor, menentukan kelayakan, lalu akan disesuaikan dengan keuangan daerah. Setelah disetujui, akan dikelaurakan SK penerimanya.

"Siapa yang menandatangi SK-nya?" tanya Hakim Ketua. "Siapa yang menandatangani sesuai jumlah dana yang diberikan. X rupiah ditandatangani Gubernur, x rupiah ditandatangani Wakil Gubernur dan x rupiah ditandatangani Sekda. Tapi saya tidak ingat nominalnya," sahutnya.

Gatot hadir dalam sidang tersebut untuk memberikan saksi atas dakwaan yang diberikan kepada tersangka Eddy Sofyan, Mantan Kepala Kesbangpolinmas terkait penggunaan dana hibah dan bansos Pemprov Sumut. (BS07)

Tags
beritaTerkait
Mantan Kaban Kesbangpol Sumut Eddy Sofyan Dituntut 6 Tahun Penjara
Eddy: Dana Bansos Ada Hubungannya dengan Pilgub 2013?
Lepas Beri Kesaksian di PN Medan, Gatot Langsung Kembali ke Jakarta
Kejagung Periksa Sekda Sumut Soal Dana Bansos dan Hibah
Kejagung Periksa Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi Kasus Bansos
Korupsi Dana Bansos, Ketua Yayasan MDA Ulul Albab Simalungun Divonis 14 Bulan Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker