Minggu, 26 April 2026

Garang di Terminal Amplas, Takut dan Minta Ampun di Polsek Patumbak

Kamis, 28 April 2016 18:13 WIB
Garang di Terminal Amplas, Takut dan  Minta Ampun di Polsek Patumbak
Beritasumut.com/BS01
Kedua tersangka memegang barang bukti saat di interogasi Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ferry Kusnadi (kiri).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Toni Rayon Sinaga (26) warga Gang Rawa Amplas bisa dibilang garang saat berada di Terminal Amplas.Namun begitu sampai di kantor polisi, Toni minta ampun karena takut di penjara.Warga Gang Rawa Amplas yang bekerja sebagai sopir angkot itu diciduk polisi di dalam Terminal Amplas, Selasa (26/04/2016) siang.

Di kantor polisi Toni mengaku bersama dengan Harisman Harinata alias Haris (28) warga Patumbak Pasar II melakukan pemalakan pada bulan Januari lalu.Namun Haris tertangkap terlebih dahulu pada, Rabu (13/04/2016) lalu, dengan kasus yang berbeda yakni kasus perampokan dan penganiayaan.

"Kami berdua sama Haris bang beraksi saat itu. Kami mengikuti korban yang baru turun dari bus di Terminal Amplas lagi bawa tas ransel. Sampai di fly over Amplas kami yang saat itu naik kereta mio langsung pepet korban dan kami geledah tasnya dan kami temui Iphone 4 langsung kami ambil. Begitu juga handphone nokia yang dipakai korban juga kami ambil, setelah itu saya kelabui korbannya, saya bawa sampai ke dealer Nissan. Lalu kami tinggalkan pergi korban," tutur Toni pada wartawan, Kamis (28/04/2016).

Korban yang kesal langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Patumbak.Petugas Polsek Patumbak yang merespon laporan korban langsung melakukan pengejaran pada pelaku, hingga akhirnya kedua pelaku tertangkap.

Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi menjelaskan, dua pelaku memang terbilang komplotan para pemalak yang sering beraksi di Terminal Amplas dan sekitarnya. "Modus pelaku pura-pura bertanya lalu merampas harta benda korban," sebut Ferry.

Selain tersandung kasus pencurian, lanjut Ferry, tersangka Haris juga tersandung kasus perampokan serta penganiayaan dan juga terlibat kepemilikan senjata tajam."Akibat ulahnya keduanya dijerat Pasal 365 tentang pecurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara Haris bebas tampung (Bestam) dengan kasus hampir serupa yang juga dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Ferry. (BS01)

Tags
beritaTerkait
Copet Modus Kusuk di Terminal Amplas Kembali Terjadi
Lakukan Pungli, Polsek Patumbak Amankan Hanafi dan Ilham
Lakukan Pungli, Polsek Patumbak Amankan Hanafi dan Ilham
Sebanyak Bus 60 AKDP dan AKP Diperiksa di Terminal Amplas
Spesialis Perampok Angkot di Kawasan Amplas Dibekuk Polsek Patumbak
Usai Ikuti Ujian Semester, Mahasiswa Fisip USU Dirampok
komentar
beritaTerbaru
hit tracker