Jumat, 12 Juni 2026

Imigrasi Medan Limpahkan Berkas dan Tersangka WNA ke Kejari Medan

Kamis, 28 April 2016 16:04 WIB
Imigrasi Medan Limpahkan Berkas dan Tersangka WNA ke Kejari Medan
beritasumut.com/ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Penyidik Kantor Imigrasi Klass I Khusus Medan melimpahkan tiga berkas tersangka WNA akhirnya dilimpahkan ke penuntut umum setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Ketiganya, Rafikul dan Oujjal Miah asal Bangladesh serta Waqas Ahmad asal Pakistan.

Dalam keterangan persnya Kamis (28/04/2016), Kepala Bidang Pengawasan dan penindakan Kantor Imigrasi Klass I Khusus Medan, Herawan Sukoaji, mengatakan bahwa ketiganya masuk ke Indonesia tanpa dokumen yang lengkap.

Dikatakan Herawan, ketiga warga negara asing tersebut masuk ke Indonesia melalui salah satu pelabuhan kecil di Dumai kemudian ketiganya menuju di Medan untuk selanjutnya akan diperkerjakan di perkebunan kopi di Aceh. Namun sesampai di Medan, ketiganya menempati sebuah rumah dikawasan Desa Maju Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, sembari menunggu diberangkatkan ke Aceh.

Akan tetapi ketiganya, justru ditangkap warga karena warga mencurigai ketiganya dan melaporkan kepada pihak kepolisian, yang akhirnya diketahui ketiga masuk ke Indonesia yang tanpa dokumen.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Taufik menegaskan setelah berkas dan tersangka diterima, maka tim penuntut yang dipimpin Kasi Intel Kejari Medan, Herman Syafrudianto akan menyiapkan dakwaan kemudian melimpahkannya ke pengadilan.

Untuk kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 119 Ayat 1 dan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan tidak memiliki dokumen yang sah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(BS03)

Tags
beritaTerkait
Dalam Waktu Dua Jam, Empat dari 10 Pelaku Pemerkosa Mahasiswi Diciduk Tim Opsnal Polsek Patumbak
 Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Tembung Ditangkap Petugas Satreskrim Polrestabes Medan
Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Percabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
Dugaan Pemerkosaan Siswa SD oleh Pihak Sekolah, Sang Ibu Mengadu ke Hotman Paris
Gadis Dicabuli Pacar Ibunya Sendiri, Kapolrestabes Medan Tangkap Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Minta Polrestabes Medan Tangkap Pelakunya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker