Jumat, 30 Oktober 2026

Pemikat Burung di TNGL Ditangkap

Rabu, 24 Februari 2016 22:21 WIB
Pemikat Burung di TNGL Ditangkap
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Tiga pemikat burung diringkus di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Langkat. Dari ketiganya, petugas menyita barang bukti 15 ekor burung.

Pemikat yang diringkus yaitu E, S dan U. Ketiganya diringkus petugas patroli di kawasan TNGL, Sungai Landak, Langkat, Selasa (23/2/2016) sore.

Kepala Balai Besar Taman Gunung Leuser (BBTNGL) Andi Basrul di Medan, Rabu (24/2/2016) menjelaskan, petugas patroli menangkap ketiganya karena melakukan perburuan di wilayah TNGL. 

Sebanyak 15 ekor burung yang disita dari ketiga pelaku memang bukan jenis dilindungi, yaitu 3 ekor murai daun, 11 ekor murai ranting dan seekor sirih-sirih. Tapi, perburuan dilakukan di wilayah TNGL yang terlarang untuk melakukan aktivitas itu.

Sementara itu, para pelaku yang tertangkap berdalih tidak mengetahui bahwa di wilayah itu dilarang memburu burung. Padahal pihak BBTNGL selalu menyosialisasikannya. BBTNGL memasang sejumlah petunjuk dan pamflet larangan. 

Untuk menegakkan peraturan itu, dua tim dari BBTNGL diterjunkan untuk terus berpatroli di sana. Hasilnya, sejak Januari 2016, petugas telah mengungkap tiga kasus perburuan burung.

S, salah seorang pelaku, mengaku sudah tiga kali berburu burung di TNGL. Perburuan dilakukan menggunakan cara dipikat dengan burung lain.

Dia mengaku menjual burung yang tertangkap seharga Rp50.000 per ekor. Dalam sepekan dapat 10-15 ekor.

Para pemburu ini masih diamankan di kantor BBTNGL. Mereka diancam dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Lagi, Pemikat Burung di TNGL Ditangkap
Oknum Marinir Terlibat Illegal Logging di TNGL
Satwa Kunci TNGL Terancam Punah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker