Senin, 20 April 2026

Lagi, Pemikat Burung di TNGL Ditangkap

Senin, 29 Februari 2016 18:46 WIB
Lagi, Pemikat Burung di TNGL Ditangkap
Istimewa
Kepala BBTNGL Andi Basrul memperlihatkan pelaku dan barang bukti.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Petugas patroli Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) mengamankan lima pemikat burung.

Kelima pelaku adalah Suw (45), Yus (36), Rup (48),  Rah (35) dan Sur (40) warga Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 12 ekor burung murai daun dan murai ranting, satu unit senapan angin, dua bilah parang, dan jaring.

"Kelimanya diamankan saat melakukan perburuan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser di Kecamatan Tenggulun yang merupakan perbatasan Sumut-Aceh pada Tanggal 26 dan 27 Februari 2016," ujar Kapala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Andi Basrul, di Kantor BBTNGL, Jalan Selamat, Medan, Senin (29/2/2016).

Para pelaku melakukan perburuan dengan mamasang jaring pemikat untuk menjerat burung yang akan ditangkap.

"Pelaku ini ada yang tiga dan empat kali melakukan aksinya. Burung yang diburu dijual Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per ekornya," ungkapnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhap para pelaku.

"Para pelaku diancam dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta," pungkasnya. 

Sebelumnya, tiga pemikat burung diringkus di TNGL, Langkat. Dari ketiganya, petugas menyita barang bukti 15 ekor burung.

Pemikat yang diringkus yaitu E, S dan U. Ketiganya diringkus petugas patroli di kawasan TNGL, Sungai Landak, Langkat, Selasa (23/2/2016) sore. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Pemikat Burung di TNGL Ditangkap
Oknum Marinir Terlibat Illegal Logging di TNGL
Satwa Kunci TNGL Terancam Punah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker