Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru menangkap seorang remaja wanita berinisial KA (18) di kosnya di Jalan Dr Mansyur, Medan.
Pelaku ditangkap karena merampok sepeda motor Honda Beat BK 4510 AFY temannya sendiri bernama Eka Susanty (18).
Kanitreskrim Polsek Kutalimbaru Iptu Boksen, Rabu (9/9/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan koban.
Sepeda motor korban dirampok temannya sendiri saat melintas di Dusun VII Rumah Tanjung, Desa Silebolebo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Ahad (26/4/2015) lalu.
Pelaku juga memukul korban. Akibatnya, korban dirawat ke RS Bina Kasih, Medan.
"Dari laporan itu, kita lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kosnya pada Selasa (8/9/2015) kemarin," jelasnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya berinisial D yang merupakan abang kandung pelaku.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.
Pelaku KA mengaku, perampokan itu dilakukan atas suruhan abangnya, D.
"Abangku yang nyuruh. Katanya dia lagi butuh uang. Lalu aku ajak korban jalan-jalan dan sampai di lokasi baru dieksekusi abangku," pungkasnya.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar