Minggu, 31 Mei 2026

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 33 WNI

Minggu, 10 Januari 2016 14:27 WIB
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 33 WNI
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Direktorat Polisi Air Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan tiga Warga Negara Myanmar dan 33 orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Mereka diamankan dari sebuah kapal dengan nomor lambung GT.10 No 7128, di perairan Asahan, tepatnya 100 meter sebelah selatan Kuala Sei Udang saat hendak diselundupkan ke Malaysia, Sabtu (9/1/2016) dini hari.

"Ada 3 orang WN Myanmar, dan 33 WNI. 33 WNI terdiri atas 25 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Kita juga menangkap nakhoda kapal atas nama PA (30) penduduk Jalan Sei Ciulan, Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, karena berlayar tanpa izin," ujar Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Asegaf, Sabtu (9/1/2016) malam.

Helfi menyebutkan, saat ini nakhoda kapal serta seluruh penumpangnya, termasuk ketiga WNA asal Myanmar itu, tengah diperiksa penyidik.

Mereka rencananya akan dijerat dengan pasal 219 ayat (1) subs pasal 323 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 120 ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kita lidik dulu. Kita juga masih lakukan pengembangan dalam kasus ini," pungkas Helfi. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
IMM Desak Kapolda Sumut Mundur
Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya
Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut
Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan
Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot, Penggantinya dari Polda Aceh
Kaburnya 11 Tahanan, Desakan Pencopotan Kapolda dan Dir Narkoba Menguat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker