Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Sebanyak 200 butir narkoba berbentuk pil jenis baru diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Barat.
Pil tersebut disita dari tiga tersangka yaitu E (56), C (66), dan R alias Y (35), yang ditangkap beberapa waktu lalu.
"Narkoba jenis baru berbentuk pil ini telah kita lakukan uji laboratorium. Hasilnya pemeriksaan, pil itu mengandung P-Metoksi Metafemina yaitu ada campuran sabu kelas I. Kalau jenis pil ekstasi biasanya mengandung Metamfetamina," ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Siswandi didampingi Kanitreskrim Iptu Oscar S Setjo, di Mapolsek Medan Barat, Senin (19/10/2015).
Dikatakannya, narkoba ini merupakan barang yang dibawa dari luar negeri seperti Malaysia dan Tiongkok, dan diedarkan di Medan.
"Ini merupakan narkoba jenis baru. Bila kita mengkonsumsinya maka efeknya akan hilang dalam tiga hari," ungkapnya.
Dikatakannya, satu butir pil ini dijual Rp500 ribu.
"Pembelinya adalah kalangan menengah di atas di Kota Medan. Medan merupakan satu-satunya Kota di Indonesia yang baru menemukan narkoba jenis baru tersebut," ungkapnya.
Diungkapkannya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Medan untuk melakukan pengembangan terhadap narkoba jenis baru itu.
"Narkoba jenis baru dalam bentuk pil ini sebagian sudah beredar di Kota Medan, dan kita akan bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Medan untuk melakukan pengembangannya," pungkasnya. (BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar