Rabu, 01 Juli 2026

Peras Pemasang Kubah Masjid, Ketua SPTI Ditangkap

Sabtu, 17 Oktober 2015 19:36 WIB
Peras Pemasang Kubah Masjid, Ketua SPTI Ditangkap
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - DCS (44) warga Jalan Sidodadi Gang Setia, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, ditangkap Unit Reskrim Polsek Helvetia.

Ketua SPTI Sei Sikambing ini ditangkap di kediamannya karena melakukan pemerasan terhadap Indra Jaya.

Informasi dihimpun, Sabtu (17/10/2015), awalnya korban sedang memasang kubah masjid yang baru dibangun di Jalan Sidodadi, Kelurahan  Sei Sikambing C II.

Pelaku lalu datang dan meminta uang Rp25.000  dengan dalih sebagai uang SPSI sekali bongkar barang. Korban yang tidak mempunyai uang, memberi pelaku Rp10.000.

Kemudian pelaku lalu memberi kwitansi kepada korban dan menawarkan Rp1 juta untuk bongkar muat selama pembangunan masjid.

Korban yang keberatan, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Helvetia. Petugas Reskrim Polsek Helvetia yang mendapat informasi, lalu menangkap pelaku di rumahnya. 

Petugas juga menyita selembar kwitansi yang digunakan pelaku untuk memeras korbannya.

Kanitreskrim Polsek Helvetia AKP Hendrik Temaluru ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. 

"Kasus ini masih kita lidik," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Sebanyak 20 Polisi Telah Disidang Etik Buntut Pemerasan Penonton DWP
Polsek Medan Baru Sergap Dua Pelaku Pemerasan
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Penyekapan dan Pemerasan
Pelaku Pemeras Bebas Berkeliaran, Binsar HT Minta Kapolda Sumut Tangkap 4 Polisi Gadungan
Warga Minta Polisi Segera Tangkap 4 Polisi Gadungan yang Peras Mahasiswa di Medan
Empat Pria Ngaku Polisi Peras Korban Senilai Rp 30 Juta
komentar
beritaTerbaru
hit tracker