Jumat, 30 Oktober 2026

KPK Tetapkan 3 Tersangka Bansos Sumut

Kamis, 15 Oktober 2015 19:33 WIB
KPK Tetapkan 3 Tersangka Bansos Sumut
KPK
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dalam siaran pers KPK, Kamis (15/10/2015), disebutkan ketiga tersangka tersebut, yakni, PRC (Anggota DPR RI), GPN (Gubernur Sumut) dan ES (Swasta).

Dijelaskan, GPN selaku Gubernur Sumut dan istrinya ES, diduga bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada PRC selaku Anggota DPR RI. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait Dana Bansos, BDB, BOS, Tunggakan DBH, dan Penyertaan Modal BUMD Pemprov Sumut.

Atas perbuatan tersebut, GPN dan ES yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan terhadap PRC yang diduga menerima hadiah atau janji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (BS-031)

Tags
KPK
beritaTerkait
Kadin Sumut dan KPK RI Gelar Rakor Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan AMDAL
Hasto: Saya Sekjen PDIP dengan Kepala Tegak Siap Terima Konsekuensi
Ketua KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Sekjen PDIP Hasto
Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah
Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos
Ketua KPK Ungkap Ada Kabupaten yang Coba Kondisikan Survei Integritas
komentar
beritaTerbaru
hit tracker