Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Dermaga pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2011.
"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan ada Tipikor yang diduga dilakukan oleh saudara RAG, ini mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2015), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Johan mengatakan Ruslan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dalam proyek dianggap telah melakukan mark-up anggaran pembangunan dan penunjukan secara langsung pihak swasta untuk menjalankan proyek tersebut.
"Perannya mantan kepala badan, modusnya mark up, penunjukan langsung. Ini proyek APBN, kaitannya dengan terpidana HS (Heru Sulaksono) dan RI (Ramadhani Ismy), tapi untuk yang Tahun 2011 juga," katanya.
Menurut Johan, Ruslan disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto 65 ayat (1) KUHP.
"Ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp116 miliar. Ini didapat dari penghitungan sementara," tandas Johan.
Dalam kasus ini, tercatat sudah dua orang yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni mantan Deputi Teknik BPKS Ramadhani Ismy serta Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation Heru Sulaksono. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar