Selasa, 21 April 2026

Terdakwa Kasus Pembunuhan PRT Bibi Radika Pingsan di Pengadilan

Kamis, 16 April 2015 16:05 WIB
Terdakwa Kasus Pembunuhan PRT Bibi Radika Pingsan di Pengadilan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Sidang perdana perkara penganiayaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) dengan terdakwa Bibi Radika digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/4/2015). Pembacaan dakwaan terpaksa diskors karena terdakwa pingsan.

Bibi Radika tiba-tiba terkulai ke sandaran kursi, kemudian tak bergerak. Ketika itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha Rohani Sihombing tengah membacakan hasil visum Hermin alias Cici, PRT yang dianiaya hingga tewas di kediaman pasangan suami istri, Syamsul Anwar dan Bibi Radika, di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan.

Melihat Bibi Radika terkulai lemah, Ketua Majelis Hakim Aksir, langsung memerintahkan pengawal tahanan memeriksa terdakwa. Karena perempuan itu pingsan, pengawal tahanan membopongnya ke mobil tahanan dan melarikannya ke IGD RSU Malahayati, tak jauh dari PN Medan.

Sidang pembacaan dakwaan ini  masih diskors hakim. "Mungkin akan dilanjutkan hari ini, karena saya tadi lihat dia (Bibi Radika) tadi sudah sadar," kata Artha.

Seperti diberitakan, Bibi Radika disangka menganiaya sejumlah pembantunya, salah seorang di antaranya tewas. Dia juga dijerat dengan pasal perdagangan orang (trafficking).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Dwi Agus sebelumnya menyatakan, Bibi Radika disangka melanggar pasal 338 jo pasal 55 KUHP jo Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), jo Pasal 55 KUHP subs pasal 351 ayat 3 jo 55 KUHP jo Pasal 221 jo 55 KUHP jo Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keluarga pasangan Syamsul Anwar dan Bibi Radika ramai menjadi pemberitaan beberapa waktu lalu, setelah 3 pembantu diselamatkan dari rumah mereka di Jalan Beo, Medan. Ketiganya mengaku dianiaya. Belakangan diketahui seorang pembantu lain, Hermin alias Cici, dianiaya hingga tewas. Mayatnya dibuang ke Kabupaten Karo.

Dalam kasus ini, penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan menetapkan 7 tersangka. Dua tersangka yang berusia anak-anak sudah menjalani sidang yakni MTA (17) dan MHB (17). Keduanya sudah divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 5 Januari lalu. MTA divonis dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara, sedangkan MHB divonis 5 tahun penjara. Kemarin, Rabu (15/4/2015), seorang pelaku lainnya, yaitu Kiki Andika yang merupakan pembantu di rumah keluarga Syamsul, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Selama Ramadhan, Jadwal Sidang di PN Medan Dipercepat
Penasehat Hukum Pengedar Sabu Nilai Tuntutan PN Medan Tak Berdasar Hukum
4 Pengedar Sabu 270 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Kapolsek Sunggal Diduga Aniaya Brigadir Sinaga Hingga Pingsan
3 Terdakwa Pesta Sabu Saat Menunggu Sidang di PN Medan
Tukang Potong Pingsan Ditendang Sapi Kurban
komentar
beritaTerbaru
hit tracker