Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Erwin Siburian (19) warga Jalan Pelita I/Jalan Siraja, Dolok Sanggul dan Nikolas Cahaya Samosir (20) warga Jalan Pelita I, Desa Menggal Sakti, Kecamatan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan tidak dapat menikmati dua paket ganja yang baru dibelinya di Jalan Mesjid Taufik, Gang Samudera, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Pasalnya, kedua mahasiswa Fakultas Hukum Univeritas Nommensen, Medan yang ngekos di Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Timur ini diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur.
Keduanya pun harus berurusan dengan polisi dan mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Medan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi dihimpun, Rabu (1/4/2015), penangkapan keduanya berawal saat petugas Reskrim Polsek Medan Timur melakukan hunting
Operasi Anti Narkoba (Antik) di wilayah hukumnya.
Saat bersamaan, polisi melihat keduanya keluar dari Jalan Mesjid Taufik. Polisi yang curiga lalu mengkuti kedua pelaku dan menghentikan laju kereta BG 4795 GV yang dikendarai keduanya di Jalan Rakyat.
Selanjutnya, polisi yang menggeledah isi kantong pelaku menemukan dua paket ganja kering yang baru dibeli pelaku.
Kapolsek Medan Timur Kompol Juliani Prihatini saat dikonfirmasi mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
"Pelaku diamankan pada Selasa (31/3/2015). Saat diinterogasi, keduanya mengaku akan menikmati ganja kering itu bersama rekan-rekannya di areal kampus. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pengedarnya," pungkasnya.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar