Sabtu, 09 Mei 2026

Bibi Radika Dijerat Pasal Penganiayaan dan Trafficking

Kamis, 19 Maret 2015 21:48 WIB
Bibi Radika Dijerat Pasal Penganiayaan dan Trafficking
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Penyidik kepolisian menyerahkan berkas dan tersangka Bibi Radika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (19/3/2015). Perempuan yang disangka menganiaya pembantunya hingga tewas itu juga dijerat dengan pasal perdagangan orang (trafficking).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Dwi Agus mengatakan, dalam berkas pelimpahan tahan II ini, Bibi Radika disangka melanggar pasal 338 jo pasal 55 KUHP jo Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 KUHP subs pasal 351 ayat 3 jo 55 KUHP jo Pasal 221 jo 55 KUHP jo Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia jo Pasal 55 KUHP.

Dia menjelaskan, mengacu pada Pasal 338 KUHP, Bibi Radika terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Tapi tidak hanya pasal itu, karena dia juga disangkakan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Dwi.

Barang bukti perkara yang menjerat Bibi Radika akan disertakan dengan pada pelimpahan tahap II suaminya Syamsul Anwar.

"Untuk tersangka Syamsul Anwar, Kejari Medan belum menerima pengembalian berkas dari penyidik. Jadi ini sekarang masih menjadi kewenangan penyidik kepolisian," ujarnya.

Dwi berharap penyidik berkomunikasi dengan kejaksaan terkait kekurangan dan kesulitan yang mereka hadapi dalam melengkapi berkas. Kejari tidak ingin Syamsul bebas demi hukum karena habisnya masa penahanan.

"Semuanya kembali kepada penyidik. Kami berharap berkas Syamsul segera dikembalikan ke JPU untuk segera disikapi. Apakah sudah lengkap atau masih ada kekurangan. Kami berharap ada koordinasi antara penyidik dan kejaksaan. Sebab sampai saat ini, sudah terjadi 2 kali pengembalian berkas," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam berkas perkara tersangka Syamsul, masih ada masalah terkait kelengkapan bukti atas penerapan pasal yang disangkakan, misalnya Pasal 338 KUHP dan Pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Kami berharap berkasnya segera dikembalikan ke JPU, karena ini kasus menarik dan semuanya bermuara pada Sayamsul," katanya.

Sebelumnya, Senin (16/3/2015) lalu, Kejari Medan juga menerima pelimpahan tahap II tersangka Zainal Abaidin alias Zahri dan Feri Syahputra. Zainal merupakan keponakan Syamsul, sedangkan Feri adalah sopir keluarga itu.

"Untuk keduanya sekarang ini sedang tahap penyelesaian dakwaan," ujar Dwi.

Sementara berkas perkara dengan tersangka  Kiki Andika sudah terlebih dahulu dilimpahkan. Bahkan dia sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di PN Medan.

Keluarga pasangan Syamsul Anwar dan Bibi Radika ramai menjadi pemberitaan beberapa waktu lalu, setelah 3 pembantu diselamatkan dari rumah mereka di Jalan Beo, Medan. Ketiganya mengaku dianiaya. Belakangan diketahui seorang pembantu lain, Hermin alias Cici, dianiaya hingga tewas. Mayatnya dibuang ke Kabupaten Karo.

Dalam kasus ini, penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan menetapkan 7 tersangka. Dua tersangka yang berusia anak-anak sudah menjalani sidang yakni MTA (17) dan MHB (17). Keduanya sudah divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 5 Januari lalu. MTA divonis dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara, sedangkan MHB divonis 5 tahun penjara. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Cari Modal Menikah, Syukri Nekat jadi Kurir Sabu
Wika, Korban Trafficking Dipulangkan dari Kuala Lumpur
Ain, Korban Trafficking oleh Warga Malaysia Ini Berasal dari Medan
Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Warga Binjai Diamankan di Bandara Kuala Namu
Ruang Tunggu Tak Nyaman, Pengelola Bandara Mengaku Belum Ada Terima Laporan
Bawa Ganja 14 Kg, Penumpang Lion Air Diamankan di Bandara Kuala Namu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker