Minggu, 03 Mei 2026

Pemilik Tempat Perakitan Mesin Jackpot Terancam UU Perdagangan

Kamis, 19 Maret 2015 18:26 WIB
Pemilik Tempat Perakitan Mesin Jackpot Terancam UU Perdagangan
Tempat perakitan mesin judi jackpot. (Dok)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Istanto mengatakan saat ini mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tempat perakitan mesin judi jackpot yang digerebek di Jalan Sekip Baru No 37-39, Medan, Selasa (17/3/2015) lalu.

Penyidik masih menyusun berkas pembuktian adanya keterkaitan antara aktivitas perakitan tersebut dengan maraknya aktivitas perjudian di Kota Medan.

"Kita masih menggiring ke sana, jadi kita masih memerlukan bukti adanya hubungan antara lokasi tersebut dengan tempat-tempat perjudian, sehingga nanti bisa dikenakan pasal perjudian," katanya di Medan, Kamis (19/3/2015) sore.

Wahyu menjelaskan, sembari melengkapi berkas untuk tuntutan kasus perjudian, pihaknya juga mencari pasal lain untuk menjerat pemilik lokasi tersebut dengan UU Perdagangan.

Pihaknya menggiring kasus tersebut ke ranah pelanggaran UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Sebab, pemilik tidak menyertakan label bahasa Indonesia pada barang yang diproduksi ataupun diperjualbelikannya.

"Pasalnya 104, karena tidak mencantumkan label bahasa Indonesia, ancamannya 5 tahun penjara," ungkapnya.

Sejauh ini, pihak kepolian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Anto alias A Puk beserta istri dan enam orang pekerjanya masih berstatus saksi dan masih dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidik. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Tempat Perakitan Mesin Jackpot Beroperasi Sejak 2004
Polisi Gerebek Tempat Perakitan Mesin Jackpot
komentar
beritaTerbaru
hit tracker