Sabtu, 02 Mei 2026

Pengacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution Segera Dipenjarakan

Sabtu, 14 Maret 2015 00:36 WIB
Pengacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution Segera Dipenjarakan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Kejaksaan Agung segera mengeksekusi pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, terpidana kasus penganiayaan pada Tahun 2006 silam yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Perlu persiapan-persiapan untuk itu, semuanya kita akan selesaikan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dilansir merdeka.com, Jumat (13/3/2015).

Namun Jaksa Agung enggan membeberkan persiapan apa yang dimaksudnya. Prasetyo meminta menunggu persiapan yang dilakukan untuk mengeksekusi Razman Arif.

Razman Arif menjadi terpidana setelah Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan memvonis Razman Arif 3 bulan penjara denda Rp500 ribu. Pengadilan menyatakan Razman yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal, secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar.

Tak terima atas vonis tersebut, Razman Arif menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (PT Sumut). Pada 11 Oktober 2009, PPT Sumut menolak banding Razman dan majelis menguatkan putusan PN Padang Sidimpuan.

Belum sempat menerima putusan terhadapnya, Razman Arif kembali upaya banding hukum ke Mahkamah Agung (MA) dengan mengajukan Kasasi. Namun Razman kembali gigit jari setelah 19 Januari 2010, MA pun menolak pemohonan Razman Arif.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hingga kini jaksa eksekutor belum menjebloskan Razman Arif ke penjara atas perbuatannya. (***)

Tags
beritaTerkait
KPK Bantah Terlibat Penangkapan Razman Arif Nasution
Penyidik KPK Dituding Terlibat Penangkapan Razman Arif Nasution
Pangacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution Ditahan di Rutan Cipinang
Pangacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker