Senin, 05 Oktober 2026

Kurir 14.320 Butir Ekstasi Divonis 16 Tahun Penjara

Rabu, 18 Februari 2015 18:47 WIB
Kurir 14.320 Butir Ekstasi Divonis 16 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum dua kurir narkoba masing-masing 16 tahun penjara karena terbukti bersalah mengedarkan 14.320 butir pil ekstasi, Rabu (18/2/2015).

Terdakwa yang dijatuhi hukuman yaitu Tempar Ketaren (32) warga Jalan Teratai, Tanjung Balai, dan Miswardi (31) warga Jalan Gajah Mada, Binjai. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Vonis bersalah terhadap Tempar dan Miswardi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga. 

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala meminta agar keduanya dihukum masing-masing 19 tahun penjara.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Sasmi Siregar, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan hakim. JPU pun menyampaikan sikap serupa.

Tempar dan Miswardi ditangkap polisi di Jalan AH Nasution Medan, beberapa waktu lalu. Dari tangan mereka disita 14.320 butir pil ekstasi. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara
Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara
Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara
Pemilik 354 Kg Ganja Yang Kabur Divonis Seumur Hidup
Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker