Minggu, 09 Agustus 2026

Kejagung Tetapkan Mandra Tersangka Korupsi TVRI

Rabu, 11 Februari 2015 13:20 WIB
Kejagung Tetapkan Mandra Tersangka Korupsi TVRI
Mandra. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Kejaksaan Agung menetapkan Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka kasus korupsi program siap siar di TVRI Tahun 2012.

"Sudah ada tersangka atas nama MDR (Mandra) Direktur PT Viandra Production," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Dikutip dari merdeka.com, Rabu (11/2/2015), selain Pelawak yang tenar lewat sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur PT Media Art Image berinisial IC (Iwan Chermawan) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI, YKM (Yulkasmir).

Menurut Widyo, penetapan ketiganya sebagai tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Tanggal 10 Februari 2015. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001.

"Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar," pungkas Widyo. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Kejagung Dalami Asal Usul Duit Rp 21 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
 Kapuspen TNI Terima Kunjungan Kapuspenkum Kejaksaan Agung
TNI dan Kejagung RI Kerja Sama Peningkatan SDM dan Kinerja
Jerat Tambahan untuk Pedagang Ilegal Satwa Liar Dilindungi
Kejatisu Laksanakan Koordinas se-Kejari Sumut
Kejagung Periksa Istri Tua Gubernur Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker