Minggu, 13 September 2026

Kejati Aceh Buru Mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid

Rabu, 11 Februari 2015 12:58 WIB
Kejati Aceh Buru Mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Bupati Aceh Periode 2007-2012 Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus pengembalian uang di kabupaten setempat.

"Kita sudah menetapkan mantan Bupati Aceh Utara sebagai DPO. Karena sudah tiga kali kita lakukan penggilan ke Kejaksaan Tinggi tidak mau menghadiri," kata Kajati Aceh Tarmizi seperti dilansir laman resmi Kejaksaan Agung, Rabu (11/2/2015). 

Kajati Aceh juga sudah menginstruksikan pencarian untuk penangkapan mantan Bupati tersebut. Pihaknya berharap mantan Bupati Aceh Utara itu mau menghadiri panggilan kejati.

"Kalau mau lari sampai kemanalah, ini kan masih dugaan, benar atau tidak di pengadilan nanti," beber Kajati.

Menurutnya, meski mantan Bupati Aceh Utara melarikan diri, tidak mempengaruhi proses hukum kasus deposito itu.

"Kita sudah menurunkan tim intelijen untuk melakukan pelacakan aset," pungkas Kajati. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Masuk DPO Kejaksaan
Mantan Bupati Aceh Utara Ditangkap di Deli Serdang
Polresta Medan Terbitkan DPO Robby Meyer
Mantan Pejabat PLN Ermawan Arief Budiman Masuk DPO
Polres Batu Bara Bekuk DPO Kasus Pencurian Besi Tiang Baja Pondasi
Curi Kayu Milik Mantan Anggota DPRD Siantar, Tan Cong Lui DPO Polres Simalungun
komentar
beritaTerbaru
hit tracker