Senin, 14 September 2026

Curi Kayu Milik Mantan Anggota DPRD Siantar, Tan Cong Lui DPO Polres Simalungun

Rabu, 16 Juli 2014 23:58 WIB
Curi Kayu Milik Mantan Anggota DPRD Siantar, Tan Cong Lui DPO Polres Simalungun
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Simalungun, (beritasumut.com) – Tiga tahun lalu tepatnya Juli 2011, seorang pengusaha Tan Cong Lui alias A Lui ditetapkan Polsek Bangun sebagai tersangka pencurian puluhan batang kayu jati super milik mantan Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Julian Martin.

Tapi A Lui yang dikenal sebagai pengusaha tersebut tidak ditahan polisi. Akibatnya polisi sekarang kewalahan setelah mengetahui tersangka ternyata telah melarikan diri dan terpaksa dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Bangun AKP Bonggas Simaramata yang dihubungi melalui telepon, Selasa (15/7/2014), mengakui tersangka Tan Cong Lui dkk belum berhasil ditangkap dari pelariannya dan sekarang masuk daftar DPO Polres Simalungun.

"Kita sudah capek mencarinya, tapi belum berhasil ditangkap. Dia itu sudah masuk daftar DPO, rumahnya di Binjai juga sudah kita cari, tapi tak ketemu," tukas Kapolsek Bangun Bonggas Simarmata.

Sejak kasus ini dilaporkan saksi korban Julian Martin alias Kok Liang, Tan Cong Lui dan beberapa tersangka lainnya (dkk) tidak ditahan polisi. Bahkan, proses penyidikannya yang dimulai sejak 7 April 2011 terkesan sangat lambat, terbukti, berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Maret 2013.

Melalui pemeriksaan, kasus ini berkembang dan ketika itu ada dugaan pengusaha panglong di kawasan industri Siantar State dan pembeli inisial Alg terlibat sebagai penadah kayu hasil curian itu. Tapi oleh penyidik kepolisian menyatakan belum menemukan ada dugaan penadah di dalamnya. Padahal, dalam penyelidikan, kayu-kayu hasil curian itu ditemukan di gudang milik pengusaha panglong inisial Tsg di kawasan industri tersebut.

Selain itu, proses pemeriksaannya juga terkesan berbelit-belit dan dilama-lamakan. Sempat mencuat dugaan hal ini terjadi karena campur tangan seorang pengusaha berpengaruh yang berada di kawasan Siantar State yang tinggal di Pematangsiantar.

Dugaan ini diketahui ketika saat itu wartawan menguhubungi A Lui (sebelum DPO), dia tak mau menjawab malah mengarahkan agar menghubungi seorang pengusaha di Jalan Merdeka Pematangsiantar.

Berkasnya juga bolak-balik dikembalikan dari Polsek Bangun ke Kejari Simalungun, dan jaksa menyatakan berkas itu masih belum lengkap. Selain itu, tersangka tidak ditahan polisi maupun jaksa.

Setelah dua tahun lamanya diproses (2011 s/d 2013), barulah berkasnya dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Nah sekarang polisi mengaku kewahalan karena tersangka Tan Cong Lui alias Alui sudah tak pernah lagi muncul dan belakangan polisi mengatakan, bahwa tersangka telah melarikan diri dan masuk daftar DPO. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker