Selasa, 07 Juli 2026

Kejari Belawan Kembali Periksa Kadisperindag Medan

Kamis, 05 Februari 2015 15:23 WIB
Kejari Belawan Kembali Periksa Kadisperindag Medan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali memeriksa Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kota Medan Syahrizal Arief, terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Kapuas Belawan sebesar Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2012 lalu, Senin (2/2/2015) kemarin.

"Ya, benar hari ini penyidik memeriksa Kadisperindag Kota Medan Syahrizal Arief. Dia diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka yang telah kita tetapkan sebelumnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Syarifuddin, Senin (2/2/2015) seperti dikutip dari kejaksaan.go.id, Kamis (5/2/2015).

Dijelaskan Syarifuddin, dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial NS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Medan, TA selaku Tim Pengawas Proyek dan RP sebagai rekanan.

Penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi selama ini yang mengetahui pengerjaan pembangunan Pasar Kapuas.

Khusus untuk Kadisperindag ini, kata Syarifuddin, dia diduga mengetahui pengerjaan proyek tersebut. Sebab, Syahrizal merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Dari keterangannya (Syahrizal) ini nanti akan diketahui apa peran masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini," pungkas Kajari Belawan ini. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Renovasi Pasar, Kadisperindag Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Mobil Tahanan Kejari Belawan Terbalik
komentar
beritaTerbaru
hit tracker