Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Hasban Ritonga mengaku tengah berkonsentrasi dengan persoalan hukum yang menimpanya setelah dinonaktifkan dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekda Sumut).
Hal itu dikatakan Hasban usai menjalani sidang sebagai terdakwa kasus sengketa lahan Sirkuit IMI, Jalan Pancing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/2/2015).
"Saya sedang berkonsentrasi dengan persoalan hukum saja," ucap Hasban saat ditanyai penonaktifan dirinya dari jabatan Sekda Sumut oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Hasban mengatakan dirinya taat akan aturan dan telah menerima surat penonaktifan dirinya sebagai Sekda.
"Saya akan taat pada peraturan di negara kita dan sudah menerima surat pembebasan tugas tersebut," ujar Hasban.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Marasamin Ritonga mengaku belum menerima surat pembebastugasan kliennya sebagai Sekda.
"Belum ada melihat surat Mendagri ataupun Gubernur soal pembebasan tugasnya. Kita harus melihat, tidak mungkin kita memberikan suatu tanggapan kalau materinya belum tau," ucap Marasamin
Sebagaimana diketahui, Hasban Ritonga dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Khairul Anwar ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Mabes Polri atas laporan Ito Suhardi selaku Kuasa Hukum PT Mutiara pada 3 Maret 2014 lalu. Mereka ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014 setelah disangkakan melanggar sejumlah Pasal KUHPidana. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar