Sabtu, 09 Mei 2026

Eksekusi Mati di Indonesia Masih Pakai Senjata Kotor

Minggu, 18 Januari 2015 02:58 WIB
Eksekusi Mati di Indonesia Masih Pakai Senjata Kotor
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Relawan Bertuhan (Bersama Rakyat Bantu Harimau Nasional) meminta agar Pemerintah Jokowi-JK segera melakukan evaluasi kebijakan penegakan hukum narkotika Indonesia agar menjadi kebijakan yang bisa mengatasi peredaran gelap narkotika.

Sampai eksekusi mati yang dilaksanakan hari ini, di setiap sudut wilayah ibu pertiwi ini para ibu-ibu semakin ngeri melihat lingkungan tempat anak-anaknya bergaul. Narkotika semakin beredar bebas, bahkan lebih susah nyari telur itik ketimbang narkotika.

"Kita sudah punya Presiden baru, Wapres baru (stok lama) Menkumham baru, Jaksa Agung baru, Ketua MK baru, calon kapolri baru (yang tersangka), tapi di semua rutan dan lapas se-Indonesia, tahanan bebas pakai handphone bahkan laptop, sampai-sampai di unit, satuan dan direktorat institusi hukum kita masih terdengar juga kasus tangkap lepas terhadap para-para berkasus narkotika, ini artinya eksekusi mati di Indonesia masih pakai senjata kotor," ujar Koordinator Nasional Relawan Bertuhan Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Ahad (18/1/2015).

Persoalan narkotika dan dilaksanakannya hukuman mati hari ini terhadap keenam terpidana mati tidaklah serta merta membawa efek jera bagi orang-orang yang ada di dalam beredarnya narkotika.

"Problem struktural lainnya yang terjadi dalam proses bernegara dan budaya yang ada, seperti kemiskinan atau aparat hukum, aparat negara yang korup dan sistem negara yang tidak berpihak kepada rakyat atau hilangnya keadilan di tengah-tengah masyarakat mengakibatkan kepercayaan masyarakat akan penegakan hukum negara Indonesia hilang dan apatis terhadap penegakan hukum," ujar Rizal.

Bagi Rizal, jika hukum kita belum benar-benar tegak, mau hukum mati ataupun tidak, hidup di Indonesia ini, meskipun lengkap struktur pejabat negara ini, jujur saja, rasanya kita gak punya presiden, gubernur, wali kota, bupati, camat, lurah, kades, kepling dan kadus, seakan tidak punya kapolri, kapolda, kapoltabes, kapolres dan kapolsek. Pokoknya seperti negeri koboi saja Indonesia kita ini.

"Kalaulah pejabat-pejabat publik punya rasa malu, mulai 2015 ini jangan main-main lagi mengabdi kepada agama, nusa dan bangsa ini. Rakyat tidak sudi dipermainkan, rakyat pun sudah bosan jadi objek permainan sistem yang tidak berpihak kepada rakyat," katanya.

Kejahatan-kejahatan yang muncul, lanjut Rizal, meminjam istilah bang napi, tidak hanya lantaran niat para pelaku-pelaku kejahatan, lebih besar lagi faktor ketidakpastian hukumlah yang membuat kejahatan-kejahatan itu berlanjut berulang-ulang, bahkan untuk kejahatan terorisme, hukuman mati umumnya justru menjadi faktor yang menguatkan tindakan terorisme untuk dilakukan lagi dan berulang kali, sehingga hukuman mati justru dianggap melahirkan cadangan senjata idiologis guna meningkatkan radikalisme dan militansi para pelaku dan pengikutnya.

Bagi Rizal, meningkatnya kejahatan narkotika, terorisme, atau kriminal lainnya tidak semata-mata disebabkan oleh ketiadaan hukuman mati atau adanya hukuman mati.

Indonesia masih memberlakukan hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia.

Hal ini menurut Rizal bertentangan dengan semangat Indonesia untuk melakukan reformasi hukum sesuai sila kedua Pancasila. Semangat yang sama juga diiringi dengan amandemen UUD 1945 dalam Pasal 28 huruf A dan Huruf I ayat (1) yang melindungi hak hidup sebagai hak konstitusional dalam UUD 1945.

Atas dasar itulah, Relawan Bertuhan menyatakan dengan tegas bahwa hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 28 huruf A dan Huruf I ayat (1) yang melindungi hak hidup sebagai hak konstitusional dalam UUD 1945 dan tidak sesuai dengan Sila ke II Kemanusiaan yang adil dan beradab dari Pancasila.

Narapidana yang dieksekusi pada Ahad (18/1/2015) terdiri atas empat orang laki-laki dan dua orang perempuan. Lima orang narapidana akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sisanya di LP Boyolali, Jateng. Eksekusi dilakukan dengan cara ditembak mati.

Mereka adalah Namaona Denis (48) warga Negara (WN) Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brazil, Daniel Enemuo alia Diarrassouba Mamadou (38) WN Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62) kewarganegaraan tidak jelas, Tran Thi Bich Hanh (37) WN Vietnam, dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia Warga Cianjur, Jawa Barat. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Latihan Paskibra Binjai Dipandu Kodim, Polwan, dan Dispora
Sambut HUT Indonesia, 63 Personil Paskibra Binjai Atur Formasi
 Presiden Jokowi: Lindungi Anak Dari Dampak Negatif Teknologi dan Konsumsi Informasi
Kenali Gejala Kanker Serviks Sejak Dini
Target Tembus Rekor MURI, Dinkes Medan Gelar Pemeriksaan Kanker Serviks Terbanyak se-Indonesia
Empat Terpidana Mati Dieksekusi, Jaksa Agung: Eksekusi 10 Terpidana Narkoba Masih Terkendala
komentar
beritaTerbaru
hit tracker