Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa kasus sengketa lahan sirkuit IMI Jalan Pancing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Hasban Ritonga dan Khairul Anwar.
"Mengadili, menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ucap Ketua Majelis Hakim Dahlan Sinaga di Ruang Kartika PN Medan, Selasa (13/1/2015).
Dalam amar putusan sela majelis hakim, disebutkan bahwa isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU) Nur Ainun dan Lila Nasution sudah jelas.
"Bahwa dalam isi dakwaan penuntut umum sudah jelas, bukan formalitas bentuk. Maka eksepsi tidak dapat diterima," ucap hakim.
Hakim juga mengatakan eksepsi kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya sudah memasuki materi pokok. Pertimbangan hakim lainnya, eksepsi hanya menyangkut cacat formal mengenai materi.
"Mengenai tingkat pidana yang dilakukan sehingga harus dikaitkan, menimbang bahwa eksepi hanya menyangkup cacat formal, mengenai materi pokok terdakwa," jelasnya.
Apalagi adanya uraian dalam eksepsi disebutkan perdamiana antara kedua terdakwa dengan PT Mutiara, tidak dapat menghapus dalam tindak pidana. Hanya akan dimasukkan untuk hal yang meringankan di dalam putusan.
Hasban merupakan Kepala Inspektorat Provinsi Sumut. Dia menjadi terdakwa kasus sengketa lahan sirkuit IMI bersama dengan mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar saat menjabat sebagai Asisten 4 Administrasi Umum dan Aset.
Keduanya sebelumnya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Mabes Polri atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret lalu. Mereka ditahan sejak Rabu, 22 Oktober 2014, sSetelah disangkakan melanggar sejumlah Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar