Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengaku tidak akan
terintervensi apabila, terdakwa kasus sengketa lahan sirkuit IMI Jalan Pancing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Hasban Ritonga dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Pastinya kita tidak akan terpengaruh atau terintervensi jika dia (Hasban) sebagai Sekda. Karena nantinya majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan jika hasil putusan sela menyatakan sidang dilanjutkan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/1/2015).
Namun kata Nelson, Hasban Ritonga masih mempunyai hak sebagai warga negara yang tidak bermasalah dengan hukum sampai putusan tetap (inkrah) pengadilan.
"Kita kan menggunakan azas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan hukum tetap (inkrah) maka tidak ada masalah dilantik atau tidak," tandasnya.
Hasba Ritonga merupakan Kepala Inspektorat Sumut. Dia digadang-gadang akan dilantik menjadi Sekda Sumut menggantikan Nurdin Lubis yang telah memasuki masa pensiun.
Hasban menjadi terdakwa kasus sengketa lahan sirkuit IMI di Jalan Pancing bersama-sama dengan mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar. Kini, proses hukum keduanya masih bergulir di pengadilan.
Keduanya sebelumnya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Mabes Polri atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret lalu. Mereka ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014 lalu setelah disangkakan melanggar sejumlah Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Status terdakwa terhadap Hasban, bukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Inspektorat. Namun sebagai Asisten 4 Administrasi Umum dan Aset Setdaprov Sumut.
Kedua tersangka dikenakan tindak pidana berupa memakai atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau membuang, memindahkan, atau membuat sehingga tidak dapat terpakai lagi barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan dan atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.
Hal-hal yang disangkakan masing-masing diatur dalam Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Atas dugaan pelanggaran Pasal 424, Hasban dan Khairul diancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Terhadap Pasal 429 diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, sementara Pasal 167 diancam penjara paling lama sembilan bulan.
(BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar