Senin, 15 Juni 2026

Polsek Medan Baru Tangkap Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Curian

Minggu, 11 Januari 2015 15:43 WIB
Polsek Medan Baru Tangkap Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Curian
Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Nicolas Sidabutar (kanan) memperlihatkan para tersangka. (A Chan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Polsek Medan Baru meringkus dua pelaku pencurian dan seorang penadah di tiga lokasi berbeda.

Kedua pelaku bernama Rocky Simanjuntak (19) warga Jalan Garuda, Mandala diamankan di Jalan Halat, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Natanael Peranginangin (18) warga Jalan Elang Ujung, Mandala diamankan di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Dari kedua pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X NF 125 TD BK 3639 OI, satu buah gunting dan satu unit becak bermotor tanpa plat.

Selain itu, polisi juga mengamankan Ahmad Aidil alias Odel (19) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Tembung, di kediamannya.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Nicolas Sidabutar di Mapolsek Medan Baru, Ahad (11/1/2015), mengatakan penangkapan bermula saat pelaku Natanael membawa sepeda motor curian di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Plaza Medan Fair. Polisi yang melihat lalu menyetop kendaraan itu.

"Saat melihat polisi, pelaku melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya dan menaiki betor rekannya, Rocky. Petugas yang melihat lalu melakukan pengejaran dan menangkapnya. Rocky yang melarikan diri dikejar petugas kita dan diamankan di Jalan Halat," jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Bona Marulam Tua Siagian (43) di Jalan Darat, Petisah Hulu, Medan.

"Pelaku Natael ini merupakan resedivis yang baru keluar dari LP Tanjung Gusta dalam kasus yang sama. Pelaku telah lima kali melakukan aksinya diantaranya dua kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru, dua kali di Polsek Medan Area dan sekali di Polsek Medan Kota," katanya.

Dari keterangan pelaku, jelasnya, pelaku menjual sepeda motor hasil curian itu kepada Ahmad Aidil alias Odel.

"Berdasarkan keterangan itu, kita lalu mengamankan penadahnya bernama Ahmad Aidil. Dari pengakuannya dia sudah 20 kali menampung sepeda motor hasil curian. Setiap sepeda motor dibelinya seharga Rp1,5 juta dan dijualnya kembali Rp1,7 juta," jelasnya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.

"Tidak tertutup kemungkinan mereka merupakan sindikat. Pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Polsek Medan Area Buru Dua Komplotan Curanmor
Pacaran Sambil Jalan Keliling Lalu Curi Motor
Curi HP di Pasar Petisah, Lisa Siahaan Diserahkan ke Polsek Medan Baru
Terlibat Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor, Wanita Ini Ditangkap Polisi
Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Delitua
Siswa SMP Sekap dan Perkosa Siswi Kelas 3 SD
komentar
beritaTerbaru
hit tracker