Rabu, 06 Mei 2026

Polisi Tangkap Pencuri Brankas Toko Roti Aroma Lubuk Pakam

Sabtu, 10 Januari 2015 00:35 WIB
Polisi Tangkap Pencuri Brankas Toko Roti Aroma Lubuk Pakam
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Deli Serdang mengamankan dua pelaku pencuri brankas Toko Roti Aroma di Jalan Bakaran Batu, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada 3 Januari 2015 lalu.

Kedua pelaku yang diamankan yakni Kurniawan alias Ompong (27) dan rekannya Marwan (24). Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda.

Kurniawan alias Ompong yang merupakan mantan sekuriti di Toko Roti Aroma dan rekannya tersebut terpaksa dihadiahi masing-masing sebutir timah panas di kaki karena mencoba melawan dan hendak kabur saat ditangkap.

Kasatreskrim Polres Deli Serdang AKP Arfin Fahreza, Jumat (9/1/2014) mengatakan, penangkapan kedua pelaku  bermula dari laporan pemilik Toko Roti Aroma.

Dilaporkan, brankas Toko Roti Aroma yang berisikan uang Rp60 juta dicuri oleh kedua pelaku. Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.

"Pelaku Kurniawan kita amankan setelah dipancing  untuk datang dengan alasan pihak toko akan membayar sisa gajinya. Sedangkan Marwan kita amankan saat saat hendak membeli nasi goreng di Lubuk Pakam. Dari pelaku kita amankan uang sisa hasil rampokan Rp500 ribu, pahat, martil, obeng dan pemotong besi," katanya.

Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian brankas itu  telah direncanakan keduanya sejak awal Tahun 2015. Kedua pelaku lalu masuk ke dalam toko dan mengambil brankas berisi uang Rp60 juta. Mereka juga mengambil CCTV untuk menghilangkan jejak.

"Setelah berhasil, kedua pelaku lalu membawa brankas yang berisi uang itu ke rumah Kurniawan. Kedua pelaku lalu membuka brankas dengan obeng, pahat, martil dan pemotong besi. Setelah terbuka, uang Rp60 juta di dalam brankas dibagi dua dan  brankas tersebut mereka buang di areal perkuburan," jelasnya.

Kedua pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali masuk penjara dalam kasus pencurian.

"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," ucapnya.

Sementara Kurniawan mengaku, aksi perampokan yang dilakukannya lantaran sakit hati kepada pemilik Toko Roti Aroma bernama Syamsul (40) yang memecatnya karena sering terlambat masuk kerja.

"Aku tidak terima dipecat gitu aja pada November 2014 lalu. Gajiku Rp1,5 juta saat kerja di sana. Aku lagi butuh uang dan belum ada kerjaan. Kalau Marwan, temanku waktu di lapas," jelasnya.

Ia mengaku, uang hasil pencurian itu digunakan untuk membayar utang dan foya-foya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Perampok Modus Bobol Brankas di Sutomo Ditembak Polisi
Lagi Jemput Istri di Sun Plaza, Rizki Ditangkap Personil Polsek Lubuk Pakam
Bupati Deli Serdang Serahkan Penghargaan Pemenang Lomba Lingkungan Hidup
Usahanya Diprotes, Ini Kata Pemilik RM BPK
Ratusan Massa Gemas Protes Keberadaan RM BPK di Jalinsum Lubuk Pakam
Kabag Umum DPRD Deli Serdang Nilai Rapat Molor Hal Biasa
komentar
beritaTerbaru
hit tracker