Kamis, 17 September 2026

Sembilan Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Senin, 05 Januari 2015 23:20 WIB
Sembilan Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Ditangkap
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Setelah sembilan tahun menjadi buronan polisi, akhirnya Mardianto alias Sogot (35) warga Jalan Bunga Pancur Siwah I, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), diamankan Polsek Deli Tua.

Sogot ditangkap karena terlibat kasus pembunuhan terhadap korban Saharan (25) warga Jalan Pancur Siwa, Gang Melati pada Tahun 2006 lalu.

Kanitreskrim Polsek Delitua Martualesi Sitepu, Senin (5/1/2015) mengatakan, penangkapan bermula saat pelaku dan Ramli warga Jalan Bunga Pancur I terlibat keributan.

"Saat terjadi keributan, anggota kita yang mendapat informasi lalu turun ke lokasi dan mengamankan pelaku di simpang Simalingkar dan kita bawa ke mako untuk menjalani pemeriksaan," jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata masuk dalam daftar pencarian orang dalam kasus pembunuhan dan hal itu diakunya.

"Pelaku masuk daftar pencarian orang karena membunuh Saharan pada Selasa, 22 Agustus 2006 lalu. Pelaku menikam perut korban hingga tembus ke lambung dan dada dengan menggunakan tembilang. Korban tewas di RS Adam Malik, Medan setelah empat hari menjalani perawatan," katanya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 ayat 3, Pasal 406 dan Pasal 338 KUHPidana," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos
Polda Sumut Buru 4 Buronan 117 Kg Sabu di Tanjungbalai
Bawa Kabur Uang Ratusan Juta, Cek Wanto Pandowo Jadi Buronan Polrestabes Medan
Buronan Polrestabes Medan Samsul Tarigan Ditangkap di Tanah Karo
 Dua Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Ditembak Satreskrim Polrestabes Medan di Padang Lawas
 Polda Sumut Ajukan Red Notice Bos Judi Online
komentar
beritaTerbaru
hit tracker