Sabtu, 25 April 2026

Mahasiswa IAIN Belajar Mediasi di KIP Sumut

Senin, 01 Desember 2014 17:36 WIB
Mahasiswa IAIN Belajar Mediasi di KIP Sumut
Komisioner KIP Sumut Mayjen Simanungkalit dan M Syahyan RW memberi penjelasan terkait sidang mediasi dan ajudikasi ke Mahasiswa Fakultas Hukum/Syariah IAIN Sumut di Kantor KIP Sumut, Jalan Bilal No 105, Medan, Jumat (28/11/2014) kemarin. (Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan terkait proses bermediasi dan sidang ajudikasi, Mahasiswa  Fakultas  Hukum/Syariah Jurusan Al Ahwalus Syaksiyah (AS) Semester V melaksanakan kuliah lapangan ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Bilal No 105, Medan selama dua hari, Kamis-Jumat (27-28/11/2014) kemarin.

Dalam siaran pers yang diterima, Senin (1/12/2014) disebutkan, selama dua hari di Kantor KIP Sumut, mahasiswa yang mengenakan seragam almamater IAIN Sumut tersebut, melihat langsung proses sidang ajudikasi dan mediasi yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Pada hari pertama studi lapangan, mahasiswa menyaksikan langsung sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Hervan Rinaldi melawan Termohon Kepala Satuan Kerja (Satker) Peningkatan Kinerja Pengelolaan Air Minum Sumatera.

Sedangkan pada hari kedua, mahasiswa yang sedang mendalami Mata Kuliah Hukum Mediasi tersebut menyaksikan sidang kasus sengketa Informasi antara Pemohon Mahmud Siregar, mewakili Jamaah Masjid Al Jihad melawan Pengurus Yayasan Masjid Al Jihad Medan Baru.
Selain menyaksikan langsung proses sidang ajudikasi dan mediasi, mahasiswa yang mendapat restu dari Dekan Fakultas Syariah IAIN Sumut Saidurrahman, Kabag TU Syihabudin,  Ketua dan Sekretaris Jurusan Al Ahwalus Syaksiyah (AS) Amal Hayati dan Muhammad Syukri Albani Basution mendapat penjelasan langsung dari Komisioner KIP Sumut M Syahyan dan Mayjen Simanungkalit seputar sidang ajudikasi dan mediasi.

Menurut Syahyan dan Mayjen, dalam menyelesaikan kasus sengketa informasi di Komisi Informasi, ada dua cara dilakukan, yakni sidang ajudikasi non litigasi dan mediasi. Dari dua cara itu, pada sidang perdana ajudikasi, majelis komisioner tetap menawarkan penyelesaian sengketa lewat mediasi.

Sengketa yang muncul akibat alasan informasi dikecualikan, maka tidak ada celah diselesaikan lewat mediasi dan langsung ajudikasi. Namun jika sengketa akibat prosedural, dapat dimediasi.

"Mediasi adalah penyelesaian sengketa antara para pihak melalui bantuan mediator," jelas Syahyan.

Mayjen menambahkan, banyak keunggulan penyelesaian sengketa lewat mediasi, yakni proses lebih cepat, kerahasiaan dan hubungan terjaga,  biaya ringan dan putusan diambil atas dasar kesepakatan bersama.

"Berbeda dengan ajudikasi, biaya lebih besar, waktu lebih lama dan para pihak belum tentu menang dan kalah,"sebutnya.

M Arif, Wakil Kosma Sementer V Jurusan AS mengaku senang bisa melihat langsung sidang ajudikasi dan mediasi di Komisi Informasi Sumut. Menurutnya, selama ini belajar tentang hukum mediasi di kampus lebih pada tataran teori.

"Dengan melihat langsung, pemahaman kami tentang sidang ajudikasi dan mediasi bertambah," paparnya.

Hal senada disampaikan Surya Perdana, juga mahasiswa jurusan AS. Menurutnya, dengan melihat proses sidang ajudikasi dan mediasi secara langsung, hal-hal yang belum jelas tergambar di kampus, bisa langsung dilihatnya.

"Banyak hal yang kami dapat dengan melihat langsung proses sidang ajudikasi dan mediasi di sini," tandasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Mahasiswa IAIN Lhokseumawe Laksanakan KPM di Langkat
Menag Buka Dialog Budaya Keagamaan, Gus Yaqut Sebut Perbedaan Bisa Dirajut dengan Tradisi Keagamaan dan Kearifan Lokal
Kemenag Bakal Gelar Dialog Budaya Keagamaan di Awal Juli 2021
Alih Status IAIN Padangsidimpuan, Rektor Ibrahim Siregar: Proses Sudah Masuk Tahap Visitasi
UKM Pencak Silat Rampoe IAIN Langsa Gelar Mubes
Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Digelar Kemenag secara Daring dan Luring
komentar
beritaTerbaru
hit tracker