Selasa, 30 Juni 2026

Giliran Handoko Lie dan Elfachri Budiman Diperiksa Kejagung

Sabtu, 29 November 2014 21:37 WIB
Giliran Handoko Lie dan Elfachri Budiman Diperiksa Kejagung
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Jakarta, (beritasumut.com) – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah Pemko Medan, terus bergulir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka Handoko Lie, Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma dan Elfachri Budiman, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Kamis (27/11/2014) kemarin.

Dikutip dari kejaksaan.go.id, Sabtu (29/11/2014), keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.
Materi pemeriksaan tersangka Handoko Lie mengenai kronologis pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas tanah milik PT KAI yang telah dibeli dari PT Bonauli Real Estate.

Sedangkan saksi Elfachri Budiman diperiksa mengenai kronologis proses peralihan kepemilikan Hak Guna Bangunan atas tanah milik PT KAI yang di kuasai oleh PT ACK.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Rahudman Harahap mantan Wali Kota Medan, Abdillah mantan Wali Kota Medan dan Handoko Lie Direktur Utama PT ACK. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Kadispora Sumut Bantah Diperiksa Kejagung
Satgasus P3TPK Kejagung Pinjam 4 Bundelan Berkas Verifikasi Dana Hibah Dari Kesbangpol dan Linmas Sumut
Wakajati Sumut Amir Yanto Diangkat Jadi Kapuspenkum Kejagung
Tolak Permintaan Gatot, KPK Pastikan Kasus Bansos Sumut Ditangani Kejagung
PT KAI Apresiasi Penahanan Dirut PT ACK Handoko Lie
Kejagung Tahan Dirut PT ACK Handoko Lie
komentar
beritaTerbaru
hit tracker