Minggu, 04 Oktober 2026

Selundupkan Sabu di Kemaluan, Wanita Asal Thailand Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 27 November 2014 23:42 WIB
Selundupkan Sabu di Kemaluan, Wanita Asal Thailand Divonis 12 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Tipan Pruksa (27) warga negara Thailand divonis 12 tahun penjara. Ibu muda ini terbukti bersalah menyelundupkan 579,6 gram sabu dari Malaysia.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Hisar Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/11/2014).

Mereka menyatakan Tipan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tipan Pruksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Hisar.

Selain hukuman penjara, Tipan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 milliar. Jika tidak membayar, dia harus menjalani 3 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma Lubis meminta agar Tipan dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 milliar subsider 3 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, Tipan yang didampingi penerjemah dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.

Tipan ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, Rabu (14/5/2014) malam. Saat itu ibu satu anak ini  baru turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ123 yang membawanya dari Kuala Lumpur.

Petugas bandara curiga dengan gerak-gerik Tipan menghentikan dan memeriksa  perempuan ini. Ditemukan sabu di dalam dua sol sepatu Adidas merah yang dia pakai.

Sesuai prosedur, Tipan kemudian dibawa ke RSU Elisabeth Medan dan dirontgen. Di dalam liang kemaluannya dideteksi bungkusan yang belakangan berisi sabu dibalut kondom dan dikemas berbentuk kapsul. Total sabu yang dibawanya 579,6 gram.

Tipan mengaku tidak tahu yang dibawanya adalah sabu. Perempuan ini menyatakan mendapat benda itu dari temannya Floy, warga negara Thailand. Dia mengaku tidak diberi upah, hanya diberi ongkos 5 lembar pecahan USD 100. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Unimed Siap Ukir Prestasi di Ajang IMT-GT 2016 di Thailand
Walikota Tebing Tinggi Terima Kunjungan Militer dari 13 Negara
Produk UKM Indonesia Harus Siap Jadi Primadona ASEAN dan Dunia
Dompet Hingga Kotak Pensil Laris Manis di Thailand
Gulat Sumut Asah Kekuatan ke Thailand
Wahyu/Ade Yusuf Juara Bulu Tangkis Thailand Terbuka 2015
komentar
beritaTerbaru
hit tracker