Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Satu dari dua pelaku kejahatan dengan cara menghipnotis diamankan Polsek Helvetia. Pelaku diamankan saat hendak menguras harta korbannya di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim, Medan, Kamis (27/11/2014) sore.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Dedi Haryono (33) warga Jalan Setia Luhur Gang Tentram, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia harus mendekam di sel tahanan Polsek Helvetia. Sementara rekannya, Gultom masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Helvetia AKP Ronni Bonic mengatakan, penangkapan korban bermula dari laporan korban Dinda Citra Gasuka Ginting yang diketahui seorang Jaksa Kejaksaan Negeri Sibolga.
Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan langsung mengamankan pelaku saat hendak menguras harta korbannya di ATM.
"Kasus ini terbongkar saat korban mendapatkan SMS Banking dari bank yang menyatakan bahwa telah terjadi penarikan uang sebesar Rp3 juta. Mengetahui hal itu, korban lalu melapor kepada kita dan langsung mengamankan pelaku," ujarnya.
Dikatakannya, kejadian bermula saat pelaku berpura-pura kenal dengan korban. Selanjutnya, pelaku lalu menghipnotis korban dan mengambil harta benda serta meminta pin ATM korban.
"Dari pelaku kita mengamankan uang Rp3 juta, beberapa ATM milik korban, HP milik korban dan sepeda motor Jupiter BK 2378 AFY milik pelaku," ungkapnya.
Dari pengakuannya, pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak dua kali.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu berpura-pura kenal dengan korban lalu menghipnotisnya. Setelah itu, pelaku meminta pin ATM korban dan menguras harta bendanya," ungkapnya.
Lanjutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Gultom. "Pelaku akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkapnya.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar