Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Sapto Handoyo (25) dan Imam Santoso (26) warga Tembung terpaksa berurusan dengan polisi, Rabu (26/11/2014) sore.
Keduanya diamankan karena mencuri di rumah yang sudah dua bulan tidak ditempati anggota Satbrimob Polda Sumatera Utara (Sumut) Brigadir D Wibowo di Jalan Pertiwi, Medan.
Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku pun harus mendekam di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Awalnya rumah itu sudah saya sewakan dan dua bulan ini rumah itu kosong," ujar korban yang kini tinggal di Jalan Titi Sewa, Tembung.
Ia mengaku, kejadian bermula saat korban curiga dengan barang-barang seperti kusen pintu dan jendelanya hilang begitu saja.
Melihat hal itu, korban bersama beberapa warga lalu menyelidikinya.
"Saat kita selidiki, ternyata kedua pelaku lagi menjalankan aksinya hendak kembali mencuri. Saat hendak membawa barang curiannya langsung saya amankan bersama warga. Kalau kerugian mencapai Rp20 juta," ungkapnya.
Kanitreskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Bambang Gunanti Hutabarat saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya kedua pelaku.
"Pelaku pencuri di rumah Brimob itu sudah kita amankan dan masih kita interogasi. Korban juga sudah buat laporan," ungkapnya.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar