Senin, 15 Juni 2026

Pelaku Membunuh Pengelola Sanggar Karena Diajak Tidur

Minggu, 23 November 2014 21:06 WIB
Pelaku Membunuh Pengelola Sanggar Karena Diajak Tidur
Jenazah Hendra Tumanggor. (Dok)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – MKH (18), pelaku perampokan dan pembunuhan pengelola sanggar seni bernama Hendra Tumanggor (40) warga Jalan Karya, Sei Agul, Medan yang ditemukan tewas di Komplek Golden Vista, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (19/11/2014) malam lalu mengakui perbuatannya.

Remaja yang tinggal di Jalan Kuburan, Desa Simalingkar A ini  nekat membunuh karena diajak tidur.

"Pada Rabu (19/11/2014) sekitar pukul 01.00 WIB aku lewat di depan rukonya berjalan kaki lantaran tak punya uang untuk ongkos pulang. Rumahku tak jauh dari ruko pelaku. Pas aku lewat lalu dipanggilnya dan diajaknnya masuk untuk ngobrol," jelasnya.

Awalnya korban mengajak pelaku  mengobrol di lantai I ruko. Namun, lantarann hari sudah larut, korban mengajak pelaku untuk menginap dirukonya tersebut.

"Diajaknya aku tidur di rukonya. Pas aku tidur lalu dibekap dan dipeluknya aku. Pas dipeluknya aku terbangun lalu kudorong dia. Saat kulihat, kemaluannya sudah dikeluarkannya. Disitu, aku pura-pura bilang kekamar mandi. Kemaluanku sempat dipegangnya," jelasnya.

Selanjutnya, ia pergi ke lantai I untuk kabur meninggalkan korban. Namun, saat hendal kabur, pelaku melihat satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 4340 AEZ milik korban sehingga muncul niat jahat pelaku.

"Disitu kulihat ada parang dan martil, lalu kuambil dan aku balik ke lantai II. Lalu kubacok dan kumartil korban yang lagi di tempat tidur. Habis kubunuh, kuambil sepeda motornya dan aku pergi," jelasnya.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro mengatakan motif pembunuhan karena pelaku marah diajak korban berhubungan intim yang tidak disukainya.

“Pelaku marah lalu timbul niat untuk mengambil sepeda motor korban. Pelaku diamankan di Laucih, Kecamatan Medan Selayang,” katanya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 338, 340 dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Komplek Golden Vista, Jalan Jamin Ginting, Medan, Rabu (19/11/2014) heboh. Pasalnya, pengelola sanggar pentas seni bernama Hendra Tumanggor (40) warga Jalan Karya, Sei Agul, Medan ditemukan tewas dilantai II rumah toko (Ruko) yang disewanya. [Baca: Pengelola Sanggar Ditemukan Tewas Bersimbah Darah].

Korban ditemukan tewas dengan posisi telentang dan posisi kepala, dada dan pelipis koyak akibat benda tumpul. Diduga, korban merupakan korban pembunuhan, karena sepeda motor Mio berwarna merah tidak ditemukan di lokasi kejadian. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Astindo Travel Fair 2025 Digelar di Medan, Wadah Strategis Bagi Pelaku Usaha Pariwisata
BEDUKK 2025, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Komunitas Nelayan dan Pelaku Usaha Mikro di Sibolga
Dalam Sepekan Polda Sumut Tangkap 157 Para Pelaku Narkoba
Sepanjang Januari, Polrestabes Medan Tindak 76 Terduga Pelaku Narkoba
Polda Sumut Tangkap 130 Pelaku Narkoba dalam Sepekan
Polrestabes Medan Tahan 3 Pelaku  Penculikan dan Pembunuhan Terhadap Warga Sunggal Andreas Sianipar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker