Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Muhammad Bahalwan divonis 2 tahun penjara. Rekanan PT PLN ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Belawan Tahun 2012.
Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi Supra Dekanto, rekanan PLN lainnya, juga dinyatakan bersalah dalam perkara ini dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bahalwan dan Supra Dekanto dinyatakan melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya bersalah karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ada di kontrak. Selain itu, mereka juga tidak membuat catatan mengenai barang yang rusak dan dikembalikan.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Bahlwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim SB Hutagalung dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/10/2014) sore.
Selain hukuman penjara, Bahalwan dan Supra Dekanto juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp50 juta. Jika tidak membayar, mereka harus menjalani 2 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim berbanding jauh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Bahalwan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara denda Rp1,5 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sementara itu, Supra Dekanto dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menemukan angka pasti kerugian negara dalam perkara ini. Yang terbukti hanya unsur-unsur yang dapat menjadi kerugian negara. Karenanya, Bahalwan dibebaskan majelis hakim dari hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun kurungan sebagaimana tuntutan JPU.
"Terdakwa tidak ada memperoleh keuntungan dari pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 Belawan. Kedua mesin itu juga sudah beroperasi menghasilkan daya hingga saat ini dan PLN masih memiliki utang kepada Mapna Co," kata hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan agar sebidang tanah berikut rumah serta rekening berisi uang Rp100 juta lebih dikembalikan kepada Bahalwan. Harta itu dinyatakan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya.
Bahalwan juga tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis hakim berpendapat, pembayaran yang dilakukan PLN, sebagai pihak pertama, kepada Mapna Co, sebagai pihak kedua, melalui PT Mapna Indonesia merupakan hasil kesepakatan bersama. Pengiriman uang yang dilakukan Bahalwan ke rekening Mapna Co Iran juga dinilai tidak melanggar hukum, karena PT Mapna Indonesia merupakan perpanjangan tangan Mapna Co dalam melaksanakan perjanjian dengan PT PLN.
Menyikapi putusan majelis hakim, Bahalwan dan Supra Dekanto menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.
Seusai persidangan, Bahalwan tidak dapat menyembunyikan kegembiraannya. Dia mengangkat kedua tangannya dan mengacungkan dua jempolnya sambil berjalan ke luar ruang sidang.
"Saya lega, terbukti tidak ada kerugian negara. Sebenarnya saya berharap bebas onslag, begitupun saya lega," kata Bahalwan.
Selain Bahalwan dan Supra Dekanto, 4 mantan pejabat PLN juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam proyek ini. Keempatnya yakni mantan GM PT PLN Kitsbu Chris Leo Manggala, mantan Manajer Produksi PLN Kitsbu Muhammad Ali, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang Surya Dharma Sinaga serta mantan Manajer Sektor Belawan PT PLN Kitsbu Rodi Cahyawan.
Chris Leo Manggala dan Muhammad Ali dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, Surya Dharma Sinaga dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Rodi dikenakan hukuman 3 tahun penjara. Keempatnya juga didenda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, pihak jaksa menyatakan kerugian fisik dalam proyek ini berkisar Rp37,4 miliar. Mereka juga menilai negara pun telah dirugikan dalam bentuk energi yang jika dikonversikan ke uang nilainya Rp2,007 triliun lebih.
Berdasarkan hitungan jaksa, total kerugian negara menjadi Rp2,3 triliun. Namun, majelis hakim menyatakan penghitungan kerugian negara itu tidak berdasar.
(BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar