Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – JS (28) warga Jalan Bawang VI, Perumnas Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang dan D (43) warga Jalan Rotan Raya Ujung, Perumnas Simalingkar mendatangi Mapolsek Percut Sei Tuan, Selasa (23/9/2014).
Pasangan ini melaporkan James (32) warga Jalan Rela, Kecamatan Medan Tembung yang memergoki keduanya saat berbuat mesum dengan tuduhan melakukan perampokan dengan menggunakan senjata tajam.
Mendapat laporan itu, polisi langsung turun dan mengamankan James yang berprofesi sebagai sopir angkot saat sedang mangkal di Jalan Pancing.
Selanjutnya, James pun diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diperiksa, polisi sempat dibuat bingung. Pasalnya, James mengaku tidak melakukan perampokan seperti yang dituduhkan. "Tak ada aku merampok, apalagi menodongkan pisau kepada mereka," jelasnya.
Namun, pelapor tetap bersikeras bahwa James adalah pelaku yang melakukan perampokan terhadap mereka berdua saat berada di dalam angkotnya.
"Benar pak, dia yang melakukan perampokan terhadap kami," jelas pasangan ini saat berada di ruang juru periksa Polsek Percut Sei Tuan.
Polisi yang dibuat bingung dalam kasus ini lalu menanyai James kembali. James pun mengaku bahwa ia memergoki keduanya saat sedang berbuat mesum di dalam angkot yang diparkirnya di tempat gelap di Jalan Pancing.
"Aku gak ngerampok. Pas aku pergoki mereka berbuat mesum, aku meminta uang, kalung dan sendal jepit milik mereka," jelasnya.
Mendengar perkataan James, kedua pasangan itu lantas mengamininya. "Nah kan betul pak dia merampok kami," ujar pasangan itu.
Akhirnya, perkara tersebut duduk dan James pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku James sudah diamankan dan masih kita lakukan pemeriksaan. Pelaku terancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," ujarnya.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar