Senin, 11 Mei 2026

Korupsi BBM Rp5,1 Miliar, Staf Dinas Kebersihan Medan dan Pengusaha SPBU Dituntut 4 dan 5 Tahun Penjara

Selasa, 23 September 2014 17:22 WIB
Korupsi BBM Rp5,1 Miliar, Staf Dinas Kebersihan Medan dan Pengusaha SPBU Dituntut 4 dan 5 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Pengadilan Tipikor Medan kembali menggelar sidang kasus perkara dugaan korupsi dalam pengadaan voucher bahan bakar minyak (BBM) untuk kenderaan operasional pengangkut sampah di Dinas Kebersihan Kota Medan dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa sore (23/9/2014).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU dihadapan majelis hakim, ketiga terdakwa yaitu  Adnan selaku Staf Bendaharawan Dinas Kebersihan Kota Medan dan Abdul Muthalib selaku Perwakilan Dinas Kebersihan di SPBU Kasuari dituntut masing-masing 4 tahun penjara. Sementara Edi pemilik SPBU Kasuari yang menjadi rekanan proyek dituntut 5 tahun penjara.

Ketiganya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Khusus terdakwa Edi, juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk melunasi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap JPU.

Sementara untuk terdakwa Adnan dan Abdul Muthalib, JPU meminta agar uang sebesar Rp280 juta yang disetorkan keduanya kepada penyidik ditetapkan sebagai uang pengganti kerugian negara.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan ketiganya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer," ujar JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Nelson J Marbun menunda persidangan hingga Selasa mendatang dalam agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa diduga terlibat korupsi pengadaan BBM untuk operasional pengangkut sampah anggaran Tahun Anggaran 2013 senilai Rp10 miliar. Modus penyelewangan anggaran pengadaan BBM itu yakni sistem pembelian dengan menggunakan voucher yang dapat ditukarkan dengan sejumlah uang kepada SPBU yang telah menjadi rekanan Dinas Kebersihan Medan.

JPU juga menyatakan pada pengadaan BBM tersebut, Dinas Kebersihan Medan mengalokasikan anggaran pembelian BBM jenis solar dan bensin untuk kendaraan operasional pengangkut sampah kurang lebih Rp10 miliar pada TA 2013.

Tiap pekan Dinas Kebersihan Medan mengeluarkan voucher kepada otoritas dinas di kantor-kantor kecamatan dan perwakilan kecamatan untuk dibagikan kepada para sopir truk pengangkut sampah, ujarnya.
  
"Kemudian voucher tersebut kemudian ditukarkan ke SPBU rekanan Dinas Kebersihan di Jalan Kasuari, Medan, sebagai alat pembayaran pengisian BBM. Namun, berdasarkan temuan BPK ditemukan fakta bahwa ternyata tidak semua voucher itu dicairkan sesuai peruntukannya. Voucher itu sebagian dikumpulkan kepada salah seorang petugas Dinas Kebersihan yang telah ditunjuk, kemudian diserahkan kepada kedua oknum staf Dinas Kebersihan," lanjut JPU.
  
Selanjutnya, terang JPU, kedua staf itu menukarkannya ke SPBU tadi menjadi uang. Hanya saja, nilai uangnya telah berkurang dari harga BBM per liternya. Voucher itu dihargai rekanan, yakni staf SPBU di Jalan Kasuari sebesar Rp3.900 per liter untuk BBM solar dan Rp4.800 per liter untuk BBM jenis bensin.  Atas dugaan penyelewengan itu kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,1 miliar. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Korupsi BBM, Rekanan Dinas Kebersihan Medan Divonis 3 Tahun Penjara
Korupsi BBM Rp5,1 M, Kadis Kebersihan Medan Dituding Bertanggungjawab
Kejari Tahan 3 Tersangka Korupsi BBM Dinas Kebersihan Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker