Selasa, 05 Mei 2026

‘Rujuk’ Ditolak, Leher Pelayan Kafe Ditebas Pakai Parang

Senin, 22 September 2014 18:08 WIB
‘Rujuk’ Ditolak, Leher Pelayan Kafe Ditebas Pakai Parang
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Polisi membekuk tersangka pembunuh pelayan kafe di Medan, Marliza alias Liza (21), Ahad (21/9/2014) malam.

Tersangka Efan Rusmana (29) ditangkap di sekitar kediaman kakaknya di Jalan Palem III, Perumnas Helvetia, Medan, Senin dinihari (22/9/2014) sekira pukul 01.00 WIB, atau sekitar 4 jam dari waktu pembunuhan.

Tersangka yang beralamat di Jalan Gaharu Gang Sidomulyo, Medan ini tega menghabisi nyawa Marliza, mantan pacarnya. Pelaku menebas leher perempuan itu dengan parang pemotong daging setelah memukul kepalanya dengan botol. Azmi, adik Liza, juga terluka parah karena sabetan benda tajam itu.

"Korban tewas Liza mengalami luka menganga di kepala, leher nyaris putus, di luka lengan. Sementara itu, Azmi terluka di bagian belakang kepala dan paha kiri. Setelah dirawat di RS Pirngadi, dia sudah dipindahkan ke Adam Malik," Wakapolresta Medan AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho di Mapolresta Medan, Jalan M Said, Medan, Senin sore (22/9/2014).

Pelaku dan kedua korban merupakan pegawai Terminal Cafe & Resto, Jalan Krakatau, Medan. Pembunuhan itu pun terjadi di sana.

"Motifnya, mereka putus berpacaran, dan pelaku meminta menjalin hubungan kembali, namun korban tidak mau. Pelaku kalap dan menghabisi korban," jelas Hondawan.

Penyidik sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam tindak pidana ini. Bukti yang diamankan di antaranya HP, pakaian pelaku dan korban, dua bilah parang pemotong daging, sebilah pisau, pecahan botol sirup, serta 1 unit  Honda CB 100 BK 6626 BB yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

"Parang daging itu kita amankan setelah sempat akan disembunyikan pelaku dengan bantuan kakaknya," sambung Hondawan.

Meski dugaan sementara pelaku spontan melakukan pembunuhan itu, polisi tetap mendalami unsur perencanaan dalam kasus ini.

"Sejauh ini, pelaku kita kenakan Pasal 338, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana," sebut Hondawan. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Adik Tebas Leher Abang Hingga Nyaris Putus di Kotapinang
Donald Sihombing Bersama Masyarakat Lintong Ni Huta dan Paranginan Syukuran Atas Keberhasilan Maddin Sihombing Bangun Hutamas
Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Pelayan Kafe di Medan
Kronologi Pembunuhan Pelayan Kafe di Medan
Polisi Bekuk Pembunuh Pelayan Kafe di Medan
Usai Bunuh Pelayan Kafe, Pelaku Lari ke Arah Brayan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker