Rabu, 17 Juni 2026

Polsek Medan Barat Ringkus Pencuri dan Penadah 108 Spion Mobil

Minggu, 24 Agustus 2014 12:20 WIB
Polsek Medan Barat Ringkus Pencuri dan Penadah 108 Spion Mobil
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro (kanan) didampingi Kapolsek Medan Barat Kompol Rony Sidabutar (kiri) menginterogasi pelaku dan penadah. (A Chan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Polsek Medan Barat mengamankan 2 pelaku spesialis pencurian spion di wilayah hukum polsek jajaran Polresta Medan.

Kedua pelaku adalah M Syahdan Lubis (35) warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan Rahmadsyah Tarigan (25) warga Jalan Imam Gang Tebu, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah yaitu Sabar Sihombing (43) warga Jalan Katamso, Kelurahan Kampung Baru.

Dari pelaku dan penadah, polisi mengamankan 108 kaca spion berbagai merk mobil diantaranya Lexus, Toyota Avanza, Toyota Innova dan Daihatsu Xenia dan sepeda motor Mio.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro didampingi Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram dan Kapolsek Medan Barat Kompol Rony Sidabutar di Medan, Ahad (24/8/2014) mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban di 27 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum polsek jajaran Polresta Medan.

Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Medan Barat melakukan penyidikan beberapa hari dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut penadahnya.

"Modus yang dipakai pelaku adalah melakukan pemantauan terhadap kaca spion mobil yang hendak dicuri. Selanjutnya, pelaku kemudian melakukan pendekatan dan merusak kaca spion mobilnya. Salah seorang pelaku juga merupakan resedivis yang pernah masuk LP Tanjung Gusta dalam kasus yang sama," jelasnya.

Dikatakannya, setelah berhasil mencuri kaca spion, para pelaku kemudian menjual hasil kejahatannya kepada penadah di Jalan Trituta dan Jalan Bintang, Medan.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya, Memet, Rahmad dan Topik yang merupakan rekan pelaku.

Untuk kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadahnya akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Polsek Medan Timur Tangkap 2 Pencuri Sepeda Motor
Curi HP di Pasar Petisah, Lisa Siahaan Diserahkan ke Polsek Medan Baru
Baru Keluar Penjara, Riki dan Iskandar Begal Polisi di Jalan Yos Sudarso Medan
Polsek Medan Area Ringkus Dua Pencuri Bermodus Gembos Ban
Lakukan Pemerasan untuk Disetor ke Ketua OKP, Indra Ditangkap Polsek Patumbak
Iseng Main Mercon di Simpang Amplas, Dua Remaja Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker