Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Untung Suwandi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (12/8/2014). Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggelembungkan (mark up) harga lahan untuk pembangunan Balai Benih Induk (BBI) pada 2012.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Untung Suwandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Parlindungan Sinaga, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu.
Selain hukuman penjara, Untung Suwandi juga dijatuhi pidana denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, dia juga harus menjalani 1 bulan kurungan.
Hukuman serupa dijatuhkan majelis hakim yang sama kepada Ikhsan. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pengadaan 10 hektare lahan BBI juga menjadi terdakwa.
Untung Suwandi dan Ikhsan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Putusan ini sesuai dengan dakwaan subsider jaksa.
Baik Untung Suwandi maupun Ihsan sama-sama tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti. Sebab, kerugian negara Rp180 juta sudah ditutupi dengan dirampasnya sejumlah uang dari beberapa orang yang terkait dengan perkara ini.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Utama Putra dan S Siregar meminta agar keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Mereka juga menuntut agar tiap terdakwa didenda Rp50 juta subisder 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa terbukti melakukan mark up pada pengadaan 10 hektare lahan pembangunan Balai Benih Induk (BBI) di Dusun Sampean dan Gunungtua, Desa Pargarutan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel pada 2012 lalu.
Untuk pengadaan lahan ini, APBD Tapsel 2012 mengalokasikan anggaran Rp750 juta. Sebanyak Rp600 juta diperuntukkan bagi biaya ganti rugi pembebasan lahan, sedangkan Rp150 juta untuk operasional petugas, termasuk biaya pengurusan sertifikat.
Kenyataannya, ditemukan penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara pada proyek ini, yaitu berupa penggelembungan harga tanah. Akibatnya negara dirugikan Rp180 juta.
(BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar